Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengaku Belajar Kelompok, Anggota Geng Donki di Denpasar Malah Membegal 

Sebelum penangkapan, Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus begal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mengaku Belajar Kelompok, Anggota Geng Donki di Denpasar Malah Membegal 
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat jumpa pers terkait kasus begal geng motor remaja, di lobi depan Mapolresta Denpasar, Denpasar, Bali, Jumat (24/1/2020). Izin Kerja Kelompok, Anggota Geng Donki Malah Beraksi Begal di Denpasar 

"Mereka beraksi di lima TKP di wilayah Denpasar, ada 14 orang anak di bawah umur dan delapan sepeda motor yang kami amankan," tambahnya.

"Mereka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Izin Kerja Kelompok, Anggota Geng Donki Malah Beraksi Begal di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas