Pengasuh Jadi Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala, Ini Kata Ahli Tentang Kemungkinan di Persidangan
Penyebab kematian balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur, masih misterius. Namun, polisi sudah tetapkan dua pengasuh sebagai tersangka.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Penyebab kematian balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur, masih misterius.
Namun, pihak kepolisian sudah menetapkan pengasuh PAUD sebagai tersangka karena kelalaiannya.
Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman (Unmul) Ivan Zairani Lisi menilai, polisi terlalu cepat menetapkan mereka sebagai tersangka.
Adapun polisi menetapkan dua pengasuh balita Yusuf Achmad Ghazali di PAUD Jannatul Athfaal, sebagai tersangka. Selasa (21/1/2020).
Ivan mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan, sementara penyebab kematian Yusuf belum dipastikan penyebabnya.
Baca: Thermoscanner Dipasang di Bandara APTP Samarinda Meski Belum Melayani Penerbangan Internasional
Baca: 5 Tahun Sandang Status Tersangka KPK, RJ Lino: Saya Sangat Rileks, ke Manapun Saya Bisa
Baca: Update Kasus Mayat Bayi Tanpa Kepala: Polisi Tetapkan 2 Tersangka hingga Reaksi Kepala PAUD
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unmul ini menjelaskan, dalam perkara pidana, polisi harus mengungkap pokok perkaranya.
"Itu yang paling penting dari dasar hukum pidana," ungkap dia kepada Kompas.com di Samarinda, Kamis (23/1/2020).
Sejauh ini, Ivan menilai kematian Yusuf masih misterius. Apakah tercebur ke parit, korban kejahatan, kelalaian orang, atau memang unsur kecelakaan.
Baca: Balita Tewas tanpa Kepala, Orang Tua Tak Percaya Penyebab Tewasnya karena Tercebur ke Selokan
Opsi-opsi tersebut harus didukung dengan ilmu forensik kedokteran.
Bukan hanya itu, polisi juga harus mengungkap penyebab hilangnya kepala Yusuf dan beberapa organ tubuh lain. Dengan begitu baru bisa ditarik hukum pidananya.
Jika hal tersebut tak diungkap maka semuanya menjadi kabur. Oleh karena itu, penetapan dua tersangka oleh polisi adalah sumir.
Sebabnya, belum ada pembuktian perbuatan pidana kedua pengasuh tersebut.
"Kalau mereka tidak tahu, apakah itu disebut perbuatan pidana yang berujung pada nyawa orang meninggal. Belum tentu," kata dia.
Baca: Kelanjutan Kasus Meninggalnya Balita Tanpa Kepala, 2 Pengasuh Paud Ditetapkan Sebagai Tersangka
Karena itu, dalam hukum pidana, ketika orang yang melakukan perbuatan pidana harus mutlak, baik sengaja dan lalai.
Dalam logika hukumnya disebut kausalitas. Tidak bisa digeneralisasi administrasi menjadi tanggung jawab secara umum karena bentuk kelalaian.
"Dalam hukum pidana, siapa yang berbuat dan melakukan itu yang bertanggung jawab. Apakah kepala sekolah atau pengasuh PAUD. Subjek hukumnya jadi sumir juga," jelasnya.
Soal lain, polisi bahkan belum menyimpulkan Yusuf jatuh ke parit atau tidak. Karena, belum ada bukti atau pun petunjuk yang mengarah pada peristiwa jatuhnya Yusuf ke parit.
"Kesulitannya nanti di proses pembuktian di persidangan," ujar Ivan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua pengasuh PAUD yang saat itu piket ketika Yusuf dinyatakan hilang, menjadi tersangka.
Keduanya bernama Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26). Kedua pengasuh ini mengaku tak tahu kemana Yusuf hilang. Pengakuan Marlina, saat Yusuf hilang dirinya sedang ke toilet.
Di ruang kelas ada tujuh anak yang dijaga rekannya, Tri Supramayanti.
Sementara Tri Supramayanti yang menjaga ketujuh anak tersebut juga mengaku luput mengawasi Yusuf karena dirinya sedang sibuk membujuk anak lain yang lagi rewel.
"Kami enggak tahu kemana Yusuf pergi," kata Marlin dan Tri saat diperiksa penyidik Polsek Samarinda Ulu, Selasa (21/1/2020) malam.
Malam itu juga keduanya ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Samarinda.
Diketahui, Yusuf hilang di PAUD Jannatul Athfaal saat Samarinda diguyur hujan deras, Jumat (22/1/2020).
Dua pekan kemudian, Minggu (8/1/2020), jasad Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, Teluk Lerong Ilir, Samarinda.
Antar kedua lokasi ini berjarak empat kilometer. Sebelumnya, Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono mengatakan, kasus ini akan terus berlanjut seiring penemuan barang bukti baru.
Sejauh ini polisi masih menerapkan pasal kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
"Karena minim alat bukti maka kami terapkan pasal kelalaian bagi pengasuh karena luput dari pengawasan," ungkap Dedi.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahli Sebut Penetapan Tersangka 2 Pengasuh PAUD di Samarinda Sumir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.