Pria Asal Batam Cabuli 7 Bocah Perempuan, Begini Modusnya
Pelaku berprofesi sebagai nelayan dan sudah dikenal di lingkungan tempat tinggalnya.
Editor: Eko Sutriyanto
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (24/1/2020) mengatakan, pada 17 Januari 2020 orangtua korban melaporkan apa yang dialami dan dirasakan oleh anak-anaknya.
Hary mengatakan, setelah tim dari Dirkrimum Polda Kepri Subdit IV bergerak dan mengamankan pelaku di sebuah pulau di kawasan Kecamatan Galang, Batam.
Hary menjelaskan, predator anak tersebut dalam menjalankan aksi bejat tersebut mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000.
"Pelaku mengajak ke tempat yang sudah direncanakan untuk melancarkan aksi bejatnya," ujarnya.
Hari mengungkap, saat ini sudah 7 bocah perempuan yang telah menjadi korban, di mana para korban berumur kisaran 6 sampai 9 tahun.
SB tidak hanya menjalankan aksi bejatnya di satu tempat saja.
Tetapi di beberapa tempat dari hutan tempat mencari kayu api hingga rumah si pelaku.
Polda Kepri mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah kasur dan beberapa pakian pelaku dalam melaksanakan aksinya dan pakaian korban.
Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1 tahun 2016 atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh orangtua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan anaknya," ujar Harry.
Harry juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPAD Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami juga akan menurunkan tim trauma healing untuk meminimalisir trauma para korban," katanya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Seorang Nelayan Batam Cabuli 7 Bocah, Pelaku Ngaku Sering Lihat Film Dewasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.