Tragedi Kandang Ayam, Gadis 15 Tahun Ini Dirudapaksa Tiga Pria Mabuk, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur
Pencabulan terhadap remaja putri berusia 15 tahun itu, dilakukan di pos jaga kandang ayam, yang berada di Desa Metenggeng
Editor: Hendra Gunawan
"Awalnya tidak kenal hanya ketemu sekali dan dibawa ke kandang ayam, " tuturnya.
Pihaknya menyebut kejadian pemerkosaan dilakukan pada buan Desember 2019.
Ketiga pelaku ditangkap pada Januari 2020.
"Pengungkapan ini karena ada aduan dari korban dan keluarga pada bulan Januari 2020," kata dia.
Kata Sigit, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah.
Tersangka Anton ditangkap di desa Pekalongan Kecamatan Bojongsari, dan dua pelaku lainnya yakni Teguh Satrio serta MO ditangkap di Kabupaten Brebes.
"Kedua tersangka tersebut kebetulan masih saudara," tutur dia.
Ia mengAtakan ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman pidAna paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tukasnya. (rahdyan trijoko pamungkas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Petaka Kandang Ayam: 3 Pria Purbalingga Cabuli Gadis 15 Tahun, Diantara Pelaku Masih di Bawah Umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.