Sejauh Mana Penyelidikan Polisi Terkait Eksistensi Sunda Empire?
Raja dan permaisuri pendiri Keraton Agung Sejagat telah ditangkap karena menyiarkan berita bohong dan penipuan. Bagaimana dengan aktivis Sunda Empire?
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Raja dan permaisuri pendiri Keraton Agung Sejagat telah ditangkap.
Mereka dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Lantas, bagaimana langkah polisi dalam upaya penyelidikan perbuatan pidana pada aktivitas Sunda Empire?
Saat ini, Ditreskrimum Polda Jabar masih mendalami dan mencari unsur pidananya.
Baca: Fakta-Fakta Grand Prime Minister Sunda Empire Nasri Banks, Lahir di Sibolga Hingga Disebut Profesor
Baca: Tokoh Sunda Empire Klaim Tak Melanggar Aturan, Ingatkan Presiden Hati-Hati Ambil Keputusan
Baca: Hati-hati ! Ini 3 Modus Penipuan Lewat WhatsApp yang Sering Terjadi
"Belum ada. Masih penyelidikan, gelar perkara lalu hasilnya seperti apa," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga di Bandung, Jumat (24/1/2020).
Kata dia, sepekan terakhir, sejumlah pihak dimintai keterangan, di antaranya dari ahli pidana, budayawan, sejarawan hingga dari pengurus Isola hingga kampus Universitas Pendidikan Indonesia.
"Sejauh ini masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Saptono.
Tokoh di Sunda Empire, Rangga Sasana mengaku sudah mendapat penjelasan dari polisi ihwal status hukum pemeriksaan pada organisasi itu selama sepekan terakhir.
"Kemarin hasil pemeriksaan Polda Jabar, sudah terbukti Sunda Empire tidak ada kesalahan dan tidak melanggar aturan apapun, tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Sunda Empire," ujar Rangga saat dihubungi via ponselnya, Jumat (24/1/2020).
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menindak lanjuti kehebohan Sunda Empire yang semula viral di media sosial.
Baca: Berhasil Bujuk Warga, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Kumpulkan Uang Rp 1,3 M di Rekeningnya
Polisi menyebut sudah memeriksa delapan saksi, yakni dari budayawan, ahli pidana, sejarawan hingga perwakilan dari Sunda Empire.
Termasuk memeriksa pegawai Universitas Pendidikan Indonesia terkait kegiatan Sunda Empire di gedung Isola yang berada di komplek kampus UPI.
Rangga meminta Presiden RI Joko Widodo dan seluruh bawahannya untuk tidak mengeluarkan keputusan sembrono terkait Sunda Empire.