Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru SLB Cabuli Siswi, Modusnya Beri Jam Pelajaran Tambahan Komputer

Sang oknum guru mengungkapkan, persetubuhan itu ia lakukan dengan modus memberikan jam pelajaran tambahan (ekstrakurikuler) pelajaran komputer.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Guru SLB Cabuli Siswi, Modusnya Beri Jam Pelajaran Tambahan Komputer
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus. 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG SUGIH - Imam Afandi (30), seorang oknum guru SLB membenarkan aksi persetubuhan yang ia lakukan terhadap siswinya, SA (17).

Aksi bejatnya itu ia lakukan di ruang kelas SLB di Kecamatan Kotagajah.

Sang oknum guru mengungkapkan, persetubuhan itu ia lakukan dengan modus memberikan jam pelajaran tambahan (ekstrakurikuler) pelajaran komputer.

Keterangan Imam kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah, ia mengajak korban yang berkebutuhan khusus (tunarungu) untuk mengobrol di sekolah setelah jam pelajaran habis.

"Setelah siswa lainnya sudah pulang, saya suruh (korban) untuk masuk kelas (lab komputer). Setelah itu saya rayu untuk melakukan itu (persetubuhan)," terang Imam Afandi, Minggu (26/1/2020).

Ilustrasi korban pencabulan.
Ilustrasi korban pencabulan. (Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)

Aksi itu dilakukan berkali-kali, mulai dari periode April 2019 hingga November 2019.

Kepada korban, Imam mengancam supaya tidak memberitahukan kepada orang lain.

Berita Rekomendasi

"Saya ancam supaya (korban) jangan melapor kepada orang tuanya. Setelah itu saya mengajar seperti biasa saja di kelas," terang Imam Afandi.

Dilakukan Sejak April 2019

Mendapat laporan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum guru SLB terhadap muridnya.

Baca: Kasus Pencabulan Siswi Berkebutuhan Khusus Terungkap Setelah Kakak Korban Baca Chat Mesum Oknum Guru

Baca: Oknum Guru Pencabul Siswa Tak Ajukan Banding Usai Vonis Kebiri 3 Tahun dan Penjara 12 Tahun

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan penguatan saksi-saksi, polisi lalu menangkap pelaku Imam Afandi di kediamannya di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Kamis (23/1/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (26/1/2020) mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak April 2019 lalu.

"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku Imam Afandi di ruang kelas, saat semua guru dan siswa sudah pulang sekolah, sekira pukul 14.00 WIB," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, Minggu (26/1/2020).

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Pelaku, kata Yuda Wiranegara, melakukan aksinya saat sekolah sudah sepi, ketika tidak ada lagi teman atau guru di sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas