Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantul Kekurangan Ratusan Guru PNS untuk SD dan SMP

Untuk menutupi kekurangan guru tersebut pihaknya tidak bisa melarang tiap sekolah untuk mengangkat guru honorer atau tenaga harian lepas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bantul Kekurangan Ratusan Guru PNS untuk SD dan SMP
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Tenaga pengajar atau guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bantul masih jauh dari kata cukup.

Saat ini jumlahnya masih mengalami kekurangan cukup banyak.

Untuk tingkat sekolah dasar (SD) saja, insan pendidik di Bumi Projotamansari masih kosong lebih dari 700 orang.

Ditambah, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih kekurangan sebanyak 400 orang.

"Karena kita tahu beberapa tahun terakhir tidak ada penerimaan (CPNS) sehingga kekosongan itu terus bertambah," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, Isdarmoko, kemarin.

Menurut dia, kekurangan guru tersebut adalah guru ASN yang mengajar di sekolah negeri.

Baca: Siaga Virus Corona, Pemkab Bantul Pantau Warung Makan yang Sajikan Menu Daging Kelelawar

Baca: Sekda Bantul Sebut Meninggalnya Warga Bambanglipuro Akibat Hipertensi Bukan Rabies

Baca: Bermodal Seragam TNI dan Kartu Identitas Palsu, Kapten Gadungan Berhasil Menipu Empat Janda

BERITA REKOMENDASI

Jumlah tersebut belum termasuk kekurangan guru di sekolah-sekolah swasta yang menjadi kewenangan yayasan atau pengelola pihak sekolah.

Kekosongan guru saat ini, kata dia, jumlahnya terus mengalami penambahan.

Pengisian formasi untuk dalam CPNS tahun 2019 tidak cukup signifikan meski formasi untuk tenaga pengajar di Bantul jumlahnya cukup banyak mencapai 308 orang.

Hal itu karena setiap bulan ada saja guru PNS yang memasuki usia pensiun.

Untuk menutupi kekurangan guru tersebut pihaknya tidak bisa melarang tiap sekolah untuk mengangkat guru honorer atau tenaga harian lepas (THL).


Kendati, Isdarmoko menyadari sepenuhnya pengangkatan guru honorer sekarang sudah tidak diperbolehkan.

Namun terpaksa harus dilakukan sebagai solusi agar kebutuhan guru di sekolah dapat terpenuhi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas