Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Ustaz Ponpes di Kediri Cabuli Santriwati Selama Tiga Tahun

Kejadian itu berlangsung di kamar kediaman MN yang ada di Yayasan Ponpes SF Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Ustaz Ponpes di Kediri Cabuli Santriwati Selama Tiga Tahun
TRIBUNJATIM.COM/Didik Mashudi
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan MN, oknum ustad yang mencabuli santriwatinya sejak kelas 3 sampai kelas 6 SD diamankan di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Oknum pemuka agama di  Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri diduga telah mencabuli satriwatinya.

MN (38)  diduga telak melakukan tindakan tidak senonoh pada Bunga (12), bukan nama sebenarnya yang merupakan  salah satu santriwati.

MN kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Kediri untuk bertanggung jawab atas tindakannya mencabuli santriwati. 

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga diduga telah terjadi berulang kali.

"Motifnya timbul nafsu saat pelaku ketemu korban, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban," jelasnya kepada awak media di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).

Kejadian itu berlangsung di kamar kediaman MN yang ada di Yayasan Ponpes SF Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Rekomendasi Untuk Anda

Terakhir pelaku mencabuli korban pada Kamis (16/1/2020) usai korban pulang dari sekolah. Saat itu korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya.

Baca: Statusnya Buronan Kasus Penipuan, Pria Ini Juga Ajak Dua Keponakannya Mengemis di Kota Kediri

Baca: Salon D Fresh di Kediri Layani 3 Paket Pijat Plus-plus Digerebek Saat Terapisnya Layani Konsumen

Baca: Seorang Petani Jadi Pelaku Begal Payudara di Kediri, Cara Berpakaian Istri Jadi Alasan

Namun karena di dalam kamar ada istri dari pelaku, maka pelaku mengajak korban untuk ke kamar Iainnya.

Di dalam kamar tersebut korban dicabuli.

Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun.

Dari keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga saat ini menginjak kelas 6 SD.

Kapolres menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jO pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

 Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hukumannya kepada pelaku lebih berat karena mestinya sebagai ustad melindungi dan mengayomi," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas