Oknum Ustaz Ponpes di Kediri Cabuli Santriwati Selama Tiga Tahun
Kejadian itu berlangsung di kamar kediaman MN yang ada di Yayasan Ponpes SF Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri
Editor: Eko Sutriyanto
![Oknum Ustaz Ponpes di Kediri Cabuli Santriwati Selama Tiga Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akbp-lukman-cahyono1.jpg)
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Oknum pemuka agama di Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri diduga telah mencabuli satriwatinya.
MN (38) diduga telak melakukan tindakan tidak senonoh pada Bunga (12), bukan nama sebenarnya yang merupakan salah satu santriwati.
MN kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Kediri untuk bertanggung jawab atas tindakannya mencabuli santriwati.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan kejadian yang menimpa Bunga diduga telah terjadi berulang kali.
"Motifnya timbul nafsu saat pelaku ketemu korban, sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban," jelasnya kepada awak media di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020).
Kejadian itu berlangsung di kamar kediaman MN yang ada di Yayasan Ponpes SF Desa/Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Terakhir pelaku mencabuli korban pada Kamis (16/1/2020) usai korban pulang dari sekolah. Saat itu korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya.
Baca: Statusnya Buronan Kasus Penipuan, Pria Ini Juga Ajak Dua Keponakannya Mengemis di Kota Kediri
Baca: Salon D Fresh di Kediri Layani 3 Paket Pijat Plus-plus Digerebek Saat Terapisnya Layani Konsumen
Baca: Seorang Petani Jadi Pelaku Begal Payudara di Kediri, Cara Berpakaian Istri Jadi Alasan
Namun karena di dalam kamar ada istri dari pelaku, maka pelaku mengajak korban untuk ke kamar Iainnya.
Di dalam kamar tersebut korban dicabuli.
Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun.
Dari keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga saat ini menginjak kelas 6 SD.
Kapolres menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jO pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Hukumannya kepada pelaku lebih berat karena mestinya sebagai ustad melindungi dan mengayomi," jelasnya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan kejadian serupa supaya segera melaporkan kepada aparat kepolisian.
Sementara tersangka MN terlihat hanya menunduk dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait perbuatannya mencabuli santriwatinya.
Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian dalam korban saat kejadian pencabulan berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Oknum Ustad Ponpes di Kediri Cabuli Santriwatinya Sejak Kelas 3 SD, Akui Nafsu Saat Bertemu Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.