Siswi SMP di Mamasa Dicabuli Ayah, Kakak, dan Sepupu Hingga Hamil, Celana Dalam Pink Jadi Bukti
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Mamasa, Sulbar, telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (28/1/20).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Mamasa, Sulbar, telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (28/1/20).
Mawar (nama samaran) diperkosa oleh ayah (MK), kakak (DM) dan sepupunya (DA).
Ketiga pelaku ini tega mencabuli darah dagingnya yang masih berusia 17 tahun karena tergoda dengan kemolekan korban.
Ketiga pelaku ditangkap pada Senin (27/1/20), setelah dilaporkan oleh tetangganya usai mendengar pengakuan Mawar terkait derita yang dialaminya.
Akibat perbuatan DM yang terus memperkosa adiknya sendiri, Mawar kini hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
"Para pelaku terus melakukan perbuatan asusila kepada korban sampai dan akhirnya hamil," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto dalam konferensi pers, Selasa (28/1/2020) siang.
Terhadap kasus itu, selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku dan korban.
Yaitu:
1. Sebuah handphone merk samsung warna hitam
2. 1 buah celana dalam perempuan warna pink.
3. 1 buah bra warna ungu.
4. 1 Baju kaos dalaman
5. 1 buah baju kaos olahraga warna biru.
6. 1 buah celana panjang jeans warna hitam.
7. 1 buah baju kaos warna biru.
8. 1 buah celana panjang jeans warna hitam.
9. 1 buah celana panjang merk detail warna hijau.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siswi SMP di Mamasa Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu, Barang Bukti Celana Dalam Pink, https://makassar.tribunnews.com/2020/01/28/siswi-smp-di-mamasa-diperkosa-ayah-kakak-dan-sepupu-barang-bukti-celana-dalam-pink.