Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Tersangka karena Sebarkan Berita Bohong, Barang Bukti Diamankan

Tiga tersangka Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in 3 Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Tersangka karena Sebarkan Berita Bohong, Barang Bukti Diamankan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

Ketiganya merupakan Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana yang kini sudah mendekam di tahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ternyata Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum merupakan pasangan suami istri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Saptono Erlangga mengatakan, sang suami menjadi Perdana Menteri, sedangkan istrinya menjadi Kaisar.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Saptono di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra dalam jumpa pers Selasa sore.

Berita Rekomendasi

Rangga Sasana yang dipanggil setelah Nasri Banks dan Ratnaningrum, baru tiba di Mapolda Jawa Barat sekira pukul 19.15 WIB.

Saat datang, Rangga Sasana mengenakan pakaian Sunda Empire berwarna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret berwarna biru.

Sementara itu, Nasri Banks dan Ratnaningrum sudah mengenakan pakaian tahanan saat digelar jumpa pers.

Penentapan tersangka Sunda Empire merupakan kelanjutan dari kasus yang dilaporkan budayawan Sunda.

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.


Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (28/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas