Dua Driver Ojol di Gowa Nyambi Edarkan Uang Palsu
Firmansyah (25) dan Dhewanta Herlambang (19) kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Firmansyah (25) dan Dhewanta Herlambang (19) kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.
Keduanya ditangkap atas perbuatan mengedarkan uang palsu pada kios-kios warga di Kabupaten Gowa.
Polisi menyampaikan, kedua pelaku merupakan driver ojek online (online).
Ia mendapatkan uang palsu dari AT (22) warga Jl Toddopuli IV, Kota Makassar. AT kini berstatus buron bersama satu pelaku lain berisinial FA (19).
Firmansyah merupakan warga Toddopuli, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Ia telah mengedarkan uang palsu di Gowa sejak Desember 2019 lalu. Uang palsu yang telah diedarkan sudah mencapai Rp 5 juta.
Sedangkan Dhewanta Herlambang (19) merupakan warga Jl Bitoa Lama II No 5 Antang, Kota Makassar.
Dhewanta telah membelanjakan uang palsu pada lima lokasi sejak Desember 2019. Uang palsu yang ia edarkan mencapai Rp500 ribu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Polisi menerapkan pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang palsu.
Firmansyah dan Dhewanta terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
"Kita kenakan Pasal 244 KUHP," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Rabu (29/1/2020).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan uang asli.
Rinciannya delapan lembar uang Rp100ribu, serta lima lembar uang Rp50 ribu.
Selebihnya uang asli hasil kembalian sebanyak Rp445 ribu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam pelaku, dompet pelaku, serta sepeda motor pelaku.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pengedar Uang Palsu di Gowa Berprofesi Driver Ojol, https://makassar.tribunnews.com/2020/01/29/pengedar-uang-palsu-di-gowa-berprofesi-driver-ojol?page=2.