Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FOTO-FOTO Terbaru 3 Petinggi Sunda Empire Tersangka Tanpa 'Baju Kebesaran,' Ekspresinya Jadi Sorotan

FOTO-FOTO Terbaru 3 Petinggi Sunda Empire Tersangka Tanpa 'Baju Kebesaran,' Ekspresinya Jadi Sorotan.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in FOTO-FOTO Terbaru 3 Petinggi Sunda Empire Tersangka Tanpa 'Baju Kebesaran,' Ekspresinya Jadi Sorotan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tanpa berbalut 'baju kebesaran' ala militer, tiga petinggi Sunda Empire akhinya diganjar status tersangka, dijerat pasal keonaran dan sederet barang bukti ini disita polisi. 

Ancaman penjara 10 tahun menanti para tersangka petinggi Sunda Empire

Meski berbaju tahanan dan sudah tak pakai seragam dinas militer, ekspresi perdana menteri hingga Sekjen Sunda Empire jadi sorotan.

Mereka tampak tenang dalam status tersangka, bahkan saling melempar senyum. 

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020) menyebutkan, ketiga petinggi Sunda Empire segera diproses hukum dengan jeratan pasal keonaran. 

Ketiganya yakni, NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (TribunJabar.id/ Mega Nugraha)

 5 Fakta Baru Sunda Empire, Ini Alasan Mengapa Rangga Sasana Dijerat Tersangka Pasal Keonaran

 Gaya Kaesang Putra Jokowi Dandan Ala Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Padahal Promo Kuliner

Saptono mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

BERITA REKOMENDASI

Sambungnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana" ujarnya.

Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Klaim Sunda Empire: Pengendali Nuklir, Kaisar Matahari, Negara Wajib Daftar Ulang Agar Tak Kiamat
Klaim Sunda Empire: Pengendali Nuklir, Kaisar Matahari, Negara Wajib Daftar Ulang Agar Tak Kiamat (KompasTV)

HALAMAN 2 ============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas