Kapolres Bantaeng Benarkan Perselingkuhan Anggotanya dengan 'Ibu Kantin': Hamil 7 Bulan & Dilaporkan
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, membenarkan bahwa anak buahnya tepergok selingkuh dengan istri orang lain.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, membenarkan bahwa anak buahnya tepergok selingkuh dengan istri orang lain.
Ia menyebut, sang perempuan saat ini tengah hamil tujuh bulan.
Sehingga, AKBP Wawan Sumantri meminta kasus ini tidak dibesar-besarkan.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan karena JU sedang hamil 7 bulan. Nanti dia stres dan nekat bunuh diri dan lain-lain," kata AKBP Wawan Sumantri, dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (28/1/2020).
Wawan Sumantri mengungkapkan, anggotanya itu bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," kata Wawan, dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (28/1/2020).
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya. Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," jelasnya.
Menurutnya, Bripka BA bisa saja dipecat sebagai anggota kepolisian.
Namun, sementara ini untuk pidanananya selama sembilan bulan.
Kronologi
Sebelumnya, Bripka BA (42), tepergok sedang berhubungan intim dengan wanita yang bukan istrinya berinisial JU, Jumat (24/1/020) lalu.
Suami JU, SA memergoki keduanya tengah berzinah di sebuah rumah di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Terungkap bahwa JU dan SA sehari-harinya berjualan di kantin tempat BA bertugas yakni di Mapolsek Pajukukang.
Lalu, JU sebagai ibu kantin dan BA ternyata menjalin hubungan asmara.