Pelempar Susu ke Ojol di Bandung Diamankan, Begini Sikap Keluarga Korban
Kasus yang terjadi pada Y dan A sebenarnya merupakan penganiayaan ringan dan polisi menunggu jika keduanya ingin berdamai
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polsek Cidadap menetapkan Y (27) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan ringan terhadap A (53) seorang pengemudi ojek online.
Kapolsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah mengatakan, Y sudah ditahan 1x24 jam namun lantaran belum ada langkah mediasi dari kedua belah pihak, Y akhirnya ditahan sebagai tersangka.
"Sudah kami lakukan penahanan 1 x 24 jam, tapi belum ada mediasi dari kedua belah pihak, maka kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, statusnya dari terperiksa menjadi tersangka dan saat ini masih kami tahan," ujar Septa, saat dihubungi Rabu (29/1/2020).
Menurut Septa, kasus yang terjadi pada Y dan A sebenarnya merupakan penganiayaan ringan dan pihaknya masih menunggu jika keduanya ingin berdamai.
"Sebenarnya inikan kasus penganiayaan ringan, kalau mau mediasi silakan dari kedua belah pihak, nanti hasilnya bawa ke kami, keduanya harus sepakat saling memaafkan," katanya..
"Tapi kalau tidak ada, kami tetap proses secara hukum, dengan pasal 351 ayat 1 junto pasal 21 pasal pengecualian, ancaman hukumannya dua tahun penjara," tambahnya.
Sebelumnya, A diduga dianiaya oleh seorang pegawai kedai kopi yor, berinisial Y di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin 27 Januari 2020. Cerita dugaan penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Cerita dugaan penganiayaan tersrbut pertama kali diunggah Dimas Satrio Hermanto, anak A driver ojek online, melalui akun media sosial facebooknya.
Buka Peluang Bedamai
Seorang driver ojol berinisial A (53) diduga dianiaya pegawai kedai kopi Yor berinisial Y (27).
Anak A, Dimas Satrio Hermanto mempertimbangkan menyelesaikan kasus ini secara damai.
Dimas mengatakan, saat ini keluarga masih merundingkan kelanjutan kasus penganiayaan tersebut.
Pihaknya belum bisa memastikan akan berdamai atau melanjutkan proses hukum.