Mucikari Ini Dapat Rp 100 Ribu Tiap Kali Anak Buahnya Layani Pria Hidung Belang
dua wanita yang dinaungi muncikari tersebut pun telah diamankan, pertama berinisial AN (20) warga Kecamatan Pasean dan AA (22) warga Kecamatan Glaga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mucikari di Kota Sumenep, ER (22) warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep diancam penjara satu tahun empat bulan.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dua wanita yang dinaungi muncikari tersebut pun telah diamankan, pertama berinisial AN (20) warga Kecamatan Pasean.
Kemudian, AA (22) warga Kecamatan Glaga, Kabupaten Banyuwangi, juga ikut ditangkap.
"Harga pasaran sekali kencan dengan perempuan itu Rp 500 ribu, mucikari ini mendapat keuntungan per orangnya Rp 100 ribu," terang AKBP Deddy Supriadi.
Sementara itu, dua orang pria hidung belang yang ikut ditangkap, yaitu, H (39) warga Kecamatan Guluk-guluk dan W (25) warga Kabupaten Pamekasan.
"Mucikari berinisial ER ini kesehariannya melakukan pertemuan lelaki hidung belang terhadap perempuan yang siap melayani laki - laki tersebut," katanya.
Baca: Gadis Belia di Sumenep Dicabuli Kerabat Dekat, Korban Hamil 4 Bulan
Baca: Polisi Selidiki Penyebab Luka di Bagian Kepala Temuan Jasad Perempuan Tanpa Busana
Baca: Dishub Banyuwangi Gembok dan Gembosi Kendaraan Parkir Sembarangan
Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan satu unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih.
"Sepeda motor itu digunakan sebagai alat untuk antar jemput si perempuan yang siap melayani, pengakuannya ini dilakukan sudah berulang kali," terangnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi menyatakan muncikari ER dijerat pasal 506 KUHP pasal 296.
Bunyi pasal tersebut, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara.
"Muncikari ini dikenakan pasal 506 pasal 296, dipenjara paling lama satu tahun empat bulan," kata Deddy Supriadi, Kamis (30/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Naungi 2 Wanita, Ambil Keuntungan Rp 100 Ribu, Muncikari di Sumenep Diancam Penjara 1 Tahun Lebih