Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar, Dua Pengemplang Pajak di Purwokerto Terancam 6 Tahun Penjara

Dua tersangka mantan Direktur PT KJS tersebut berinisial AR dan UH mengemplang pajak sebesar Rp 5,1 miliar di Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng).

Editor: Noorchasanah A
zoom-in Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar, Dua Pengemplang Pajak di Purwokerto Terancam 6 Tahun Penjara
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Jumpa pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor Solo, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka mantan Direktur PT KJS tersebut berinisial AR dan UH mengemplang pajak sebesar Rp 5,1 miliar di Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng).

Kabid Pemeriksaan penagihan intelijen dan penyidikan Ikbal Thoha Saleh mengatakan, kedua tersangka yakni AR dan UH, merupakan pihak yang bertanggung jawab pada PT KJS (Pengembang Perumahan) di Purwokerto.

Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara.

Mereka melanggar pasal 39 senilai ayat (1) huruf C Jo pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i Jo pasal 43 ayat (1) UU no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 16 tahun 2020.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata Ikbal, Kamis (30/1/2020).

Saat ini kasus yang menjerat kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.

Kasus ini terjadi pada tahun 2012 lalu dimana saat itu tersangka menjadi direktur di PT KJS.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas