Tak Lagi jadi Jenderal, Petinggi Sunda Empire Resmi Kenakan Baju Tahanan, Ini Pasal yang Menjeratnya
Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana, telah ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di penjara sejak Selasa (28/1/2020) lalu.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana, telah ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di penjara sejak Selasa (28/1/2020) lalu.
Kini Rangga Sasana tak bisa lagi mengenakan seragam kebesaran kerajaan Sunda Empire dengan pangkat jenderal.
Setelah resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat, mau tak mau Rangga Sasana harus mengenakan pakaian tahanan.
Tak sendiri, Rangga Sasana akan menjalani hukumannya bersama Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Suhartiyono menyampaikan, tiga petinggi Sunda Empire tersebut akan dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu (29/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.
Hendra mengatakan, pihaknya masih mendalami pasal lain soal pakaian yang dikenakan tersangka tersebut.
"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami," ujarnya.
"Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," jelas Hendra.
Penetapan Tersangka Rangga Sasana
Sebelumnya, Rangga Sasana dijemput oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
Bersama dua petinggi Sunda Empire lainnya, Rangga Sasana diamankan atas kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
Saat kedatangannya di Polda Jawa Barat, Rangga Sasana mengenakan pakaian Sunda Empire berwarna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.