Dony Pedro King of The King Belum Tertangkap, Ini Keyakinan Polisi dalam Memburunya
Tak akan lama lagi Dony Pedro yang mengaku sebagai King of The King atau rajanya raja, akan segera ditangkap polisi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tak akan lama lagi Dony Pedro yang mengaku sebagai King of The King atau rajanya raja, akan segera ditangkap polisi.
Kini polisi sedang memburu keberadaan Dony Pedro yang mengaku sebagai King of The King setelah sejumlah tokoh utama kerajaan fiktif King of The King ditangkap.
Hari ini, polisi telah mengumumkan, Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi King of The King Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) Juanda, ditangkap.
"Kita akan melakukan pendalaman dan pencarian profil (Dony) Pedro itu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020).
Dony Pedro sendiri dikenal sebagai raja diraja seperti yang diterangkan Juanda sebelumnya.
Juanda ditetapkan sebagai tersangka dari perkembangan informasi yang diperoleh dari tiga tersangka sebelumnya yakni MSN, F dan P.
Sugeng mengatakan, Juanda masih harus diperiksa lebih lanjut terkait perannya. Menurut keterangan sementara, Juanda berperan sebagai koordinator dalam penyebaran spanduk King of The King.
"Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah di beberapa wilayah dia juga koordinator," kata Sugeng.
Adapun sebelumnya, petinggi kerajaan fiktif King of The King Juanda ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan Juanda berhasil ditangkap dari keterangan tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.
"Ditangkap di Kabupaten Kerawang rumahnya di Telagasari Kerawang," ujar dia saat enggelar konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (3/2/2020).
Juanda berperan sebagai koordinator dalam kerajaan fiktif King of The King yang menyebarkan spanduk berisi tulisan King of The King akan membayar utang-utang negara.
"Yang bersangkutan mengkoordinir untuk wilayah timur dan barat," kata Sugeng.
Juanda juga yang memiliki ide membuat spanduk yang akan didistribusikan ke daerah-daerah dan dipasang. Ia pun berperan membuat isi tulisan spanduk.
"Iya statusnya ASN aktif," kata dia.
Untuk pasal yang disangkakan sementara Juanda bersama tiga pelaku lainnya dengan Pasal 14 dan 15 No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Masih Cari Keberadaan King of The King Dony Pedro", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/03/15190931/polisi-masih-cari-keberadaan-king-of-the-king-dony-pedro?