Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Anggota BIN dan Wartawan, Komplotan yang Janjikan Korbannya Jadi PNS Ini Raup Rp 2 Miliar

Saat beraksi atribut pers televisi nasional swasta, KPK, mengaku anggota BIN lengkap dengan tanda lencana hingga pasang foto bareng pejabat

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mengaku Anggota BIN dan Wartawan, Komplotan yang Janjikan Korbannya Jadi PNS Ini Raup Rp 2 Miliar
istimewa
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukan tersangka kasus penipuan berkedok perekrutan PNS di Mapolres Kebumen, Senin (3/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Komplotan penipu dengan modus dapat meloloskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.

Dari enam tersangka pelaku, polisi baru membekuk 3 orang sehingga yang lainnya dikejar atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat beraksi atribut pers televisi nasional swasta, KPK, mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) lengkap dengan tanda lencana hingga pasang foto bareng pejabat tinggi negara.

Tersangka yang ditangkap berinisial AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Kasus ini terbongkar setelah satu di antara korban Yudi Suhendra (35) warga Desa Prembun Kebumen melapor ke Polres Kebumen dan Ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar.

Ia mengaku dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 juta kepada tersangka AS.

Baca: Wartawan Dikeroyok Calo Satpas SIM Selama 15 Menit: Teriak Minta Tolong Tapi Tak Ada yang Bantu

Baca: Pengakuan Tenaga Honorer: Kasihan Tenaga Honorer Kerja Bertahun-tahun kalau Ujungnya Diberhentikan

Berita Rekomendasi

Tetapi sejak korban dijanjikan akan jadi PNS pada tahun 2016 hingga sekarang, tak ada kejelasan soal pengangkatannya.

Keuntungan tersangka dari hasil kejahatannya ini cukup fantastis.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, komplotan itu berhasil menggondol uang kurang lebih Rp 2 milyar dari kasus ini.

"Para tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2016 lalu. Para korban dimintai uang mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 150 Juta agar bisa lolos menjadi PNS," kata Kapolres.

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan sementara, total korban ada 122 orang.

Khusus dari wilayah Kebumen dan Purworejo, total korban sebanyak 33 orang. Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.

Selain di Kebumen, para tersangka terindikasi melakukan aksi penipuan di sejumlah daerah lain di antaranya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya di Indonesia yang masih diselidiki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas