Terpergok 2 Kali Selingkuh, Polwan Polresta Bogor Menangis Disidang Kode Etik, Begini Nasibnya
Oknum polwan asal Riau selingkuh, Ipda SD jalani sidang disiplin di Gedung Anyar Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Oknum polwan asal Riau selingkuh, Ipda SD jalani sidang disiplin di Gedung Anyar Mapolresta Bogor Kota, Senin (3/2/2020).
Ia menjalani sidang disiplin bersama selingkuhannya, Ipda DS yang juga berasal dari Riau.
Diketahui Ipda SD terus menangis saat sidang disiplin.
Persidangan disiplin dugaan perselingkuhan itu digelar secara tertutup oleh Bid Propam Polresta Bogor Kota.
Sidang Disiplin ini dipimpin oleh Kompol Pahyuni didampingi Kompol Sundarti dan AKP Komar sebagai anggota majelis hakim.
Dalam persidangan ini, Ipda SD divonis bersalah atas tindakannya selingkuh dengan anggota polisi lain berinisial DS.
"(Sidang disiplin) Sudah selesai dan (Ipda SD) dinyatakan bersalah," ujar Kompol Sundarti, salah satu anggota majelis hakim seusai persidangan kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Ipda SD yang hadir di persidangan menangis selama sidang disiplin itu berlangsung.
Hal itu diungkapkan oleh Mahfuzin Ritonga, selaku kuasa hukum RAS yang merupakan pelapor atau suami Ipda SD.
"Dalam proses itu saya lihat (Ipda SD) menangis terus, sekali-sekali mengusap air mata," kata Mahfuzin Ritonga.
Dalam sidang disiplin ini ada beberapa tuntutan yang dilayangkan kepada Ipda SD, yakni penundaan kenaikan pangkat, teguran secara tertulis dan penundaan kenaikan gaji.
Majelis hakim, kata dia, menyatakan sikap bahwa Ipda SD terbukti bersalah dan dikenakan sanksi teguran tertulis.
Mahfuzin mengatakan bahwa Ipda SD menerima putusan tersebut.
"Menerima dia, sambil menangis, tersedu-sedu," kata Mahfuzin.