Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Beradik di Kebumen Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Tampar Teman Sekolah Anaknya

Korban dan anak tersangka adalah teman satu sekolah di sebuah sekolah setingkat SMP di Sempor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakak Beradik di Kebumen Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Tampar Teman Sekolah Anaknya
Istimewa
Diduga melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur, kakak adik di Kebumen dilaporkan ke polisi 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Kakak adik di Kebumen dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur.

Kedua pelaku berinisial SG (38) dan AM (30) warga Desa Kalibeji Kecamatan Sempor Kebumen, telah melakukan kekerasan kepada korban sebut saja Dewa (17) tetangganya pada hari Minggu (12/1/2020) lalu.

Para tersangka dilaporkan ke Polsek Sempor oleh Manisem orang tua Dewa, yang tidak terima anaknya ditampar oleh para tersangka.

Selanjutnya pada hari Kamis (23/1) sekitar pukul 22.30, Polsek Sempor melakukan penangkapan kepada para tersangka di rumahnya.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito saat konferensi pers, kasus ini dilatarbelakangi emosi para tersangka kepada korban.

"Salah satu anak tersangka mengadu, jika diancam oleh korban.

Baca: Tersangka Pencabulan Anak Ini Menangis Saat Dihipnotis Kapolres Kebumen

Baca: Viral! Petugas Tampar Penumpang Pria yang Berani Masuk Gerbong Wanita

Baca: Di Balik Jeruji Besi, Permaisuri Keraton Agung Sejagat Tak Lupa Update Status Instagram

Selanjutnya tersangka yang tidak terima, menganiaya korban dengan cara memukul pada bagian wajah," kata AKBP Rudy saat konferensi pers, Senin (3/2).

Berita Rekomendasi

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami pusing dan pandangan kabur.

Korban dan anak tersangka adalah teman satu sekolah di sebuah sekolah setingkat SMP di Sempor.

Kini karena perbuatannya melakukan penganiayaan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kasus ini menjadi pembelajaran supaya masyarakat tidak mudah melakukan kekerasan apalagi terhadap anak.

Bila ada masalah dengan anak-anak, upayakan penyelesaian dengan kekeluargaan, apabila sudah tidak ada titik temu, bisa datang ke polisi untuk dibantu menyelesaikan permasalahan nya. (Humas Polres Kebumen)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 2 Kakak Beradik di Kebumen Ini Tampar Teman Sekolah Anaknya, Akhirnya Berujung di Jeruji Besi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas