Pemkab Bantul Dorong Pak Lurah Keluarkan Sanksi pada Oknum Dukuh yang Ketahuan Selingkuh
Kasus perselingkuhan yang melibatkan Pamong Desa tidak bisa dimaknai sebagai perbuatan antara pelaku, korban dan masyarakat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL- Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Kabupaten Bantul, Kurniantoro angkat bicara terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Dukuh di Desa Srigading Sanden.
Meski institusinya tidak berwenang mengeluarkan sanksi, Ia mendorong Pemerintah Desa setempat agar dapat memberikan sanksi yang adil dan bijaksana terhadap oknum tersebut.
Kasus perselingkuhan yang melibatkan Pamong Desa tidak bisa dimaknai sebagai perbuatan antara pelaku, korban dan masyarakat saja.
Pemerintah Desa setempat juga dirugikan karena nama baiknya ikut dikorbankan.
"Status pamong desa ini kan jabatan yang melekat dalam kesehariannya. Artinya kalau menurut saya harus ada tindakan hukuman, tetapi bentuk hukuman bagaimana, Monggo tergantung kebijaksanaan Pak Lurah," kata dia, dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Baca: Walikota Risma Sebut Orangtuanya Direndahkan Oleh Akun Facebook yang Menghinanya: Saya Manusia
Baca: Sang Istri Pengin Rio Reifan Kapok
Baca: Sang Istri Pengin Rio Reifan Kapok
Dikatakan Kurniantoro, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pamong Desa yang bermasalah bahkan Camat sekalipun tidak memiliki kewenangan.
Kewenangan sanksi hanya ada di Lurah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2018 tentang Disiplin Pamong Desa.
Dalam peraturan tersebut menurut dia tidak ada disebutkan secara Eksplisit atau secara gamblang sanksi apa yang seharusnya diterima oleh Pamong ketika dia berselingkuh.
Semuanya tergantung kebijaksanaan Lurah Desa.
Sebab itu, mencuatnya kasus perselingkuhan dikalangan Pamong Desa, kata Kurniantoro merupakan ujian bagi integritas Lurah Desa.
Lurah Desa dituntut agar dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.
"Dalam arti dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat, pelaku, korban dan institusi Pemerintah Desa," ucap Kurniantoro.
Baca: Pesawat WestJet Terpaksa Putar Balik 1.600 Kilometer karena Ada Penumpang Ngeprank Kena Corona
Baca: Tanggapi Isu Penyidik KPK Tak Diberi Akses ke Kantor, Firli Bahuri & Mabes Polri Beri Penyataan Beda
Ia juga menjelaskan dalam peraturan tersebut disebutkan, seorang Pamong harus menjaga harkat dan martabat desa.
Diceritakan sebelumnya, seorang oknum Dukuh di salah satu Desa di Bantul berinisial Jun digerebek oleh warga Ketika sedang berduaan dengan, TR, seorang perempuan yang sudah bersuami.
Keduanya digerebek oleh warga disebuah rumah kosong di Dusun Soge Srigading Sanden Bantul.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pak Dukuh Digerebek Warga, Pemkab Bantul Dorong Pak Lurah Keluarkan Sanksi