Polisi Tetapkan N Tersangka, PSK yang Dilaporkan Politikus Gerindra Andre Rosiade
Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka.
Diduga, PSK tersebut terlibat jaringan prostitusi online.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Sumbar setelah melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan Anggota DPR RI Andre Rosiade.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.
Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online tersebut posisinya bukan korban.
“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital bila PSK tersebut meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan.
Baca: Andre Rosiade Minta Wamen BUMN Tegur Ahok di Pertamina: Jangan Sampai Ada Komisaris Rasa Dirut
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” katanya.
Satake menjelaskan, kasus tersebut berbeda dengan kasus-kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang pernah ditangani kepolisian.
Dalam kasus itu, mucikari yang menjajahkan anak kepada lelaki hidung belang sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan mucikari.
“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan mucikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.