Imigrasi Ngurah Rai Tolak 17 WNA Masuk Bali, Dua di Antaranya dari China
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penolakan terhadap 15 WNA dari beberapa negara dan 2 WN China untuk masuk ke Bali.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat telah melakukan penolakan terhadap 15 WNA dari beberapa negara dan 2 WN China untuk masuk melakukan kunjungan ke Pulau Dewata.
Hal ini seiring mulai diberlakukannya peraturan penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal China yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020 yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (5/2/2020) kemarin.
"Kemarin sampai pukul 19.38 Wita, kita telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir," ungkap Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, Kamis (6/2/2020).
15 WNA yang ditolak masuk itu adalah 2 WNA asal Rusia, 1 WNA asal Romania, 4 WNA asal Brazil, 3 WNA asal Armenia, 1 WNA asal New Zealand, 1 WNA asal Ukraina, 1 WNA dari Inggris dan 2 WNA asal Moroko.
Alasan penolakan mereka melakukan kunjungan ke Indonesia khususnya Bali, karena telah keluar peraturan Permenkumham yang menyatakan WNA yang mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau pun transit ke wilayah Indonesia.
"Mereka melaksanakan kunjungan wisata, tetapi berdasarkan peraturan mereka tidak diperkenankan masuk karena telah melakukan kunjungan ke China dalam kurang dari 14 hari terakhir," ungkap Alberto.
Baca: UPDATE Virus Corona: Jumlah Kematian Menjadi 560 Orang, Bertambah 74 Kematian Baru dalam 24 Jam
Baca: Remaja Kanada Mendadak Pingsan di Malaysia Setelah Kunjungi Indonesia, Diduga Terkena Virus Corona
Selain 15 WNA tersebuts, terdapat juga penolakan terhadap 2 WNA asal China ke Bali.
"Untuk WN China sendiri sudah ada dua orang, ya karena mereka berdasarkan di sistem berasal dari China dalam kurun waktu kurang dari 14 hari. Itu dipulangkan (ditolak masuk dan harus kembali lagi ke negaranya) hari ini (kemarin, red) juga. Karena peraturannya mulai berlaku hari ini (kemarin, red) juga," papar Alberto.
Usai ditolak masuk ke Bali, mereka harus kembali ke negara asalnya dan Imigrasi tidak bertanggungjawab apapun soal kepulangan mereka.
"Kita yang melakukan penolakan tapi sebagai penanggungjawabnya itu alat angkut (maskapai) yang menanggung segala biaya yang timbul," ungkapnya.
Bagaimana secara medis kesehatan mereka saat di pemeriksaan keimigrasian, pihaknya tidak memiliki wewenang menyampaikan mengenai itu.
"Secara medis? Itu kami tidak bisa menjawab, itu di luar wewenang kami. Itu bisa ditanyakan langsung ke KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar)," jawabnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Imigrasi Ngurah Rai Tolak 17 WNA Masuk Bali, "Mereka Telah Melakukan Perjalanan ke China"