Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dukuh Bersedia Bayar Sanksi Adat Rp 5 Juta dan Bertanggung Jawab Jika Selingkuhannya Hamil

Seorang oknum dukuh di salah satu desa di Kabupaten Bantul, berinisial Jun, digerebek warga saat tengah berduaan dengan seorang wanita berinisial TR.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Dukuh Bersedia Bayar Sanksi Adat Rp 5 Juta dan Bertanggung Jawab Jika Selingkuhannya Hamil
Istimewa
Angkringan tempat dimana oknum dukuh dan TR bertemu dan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oknum dukuh di Bantul. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Seorang oknum dukuh di salah satu desa di Kabupaten Bantul, berinisial Jun, digerebek warga saat tengah berduaan dengan seorang wanita berinisial TR, yang sudah bersuami.

Keduanya digerebek di dalam sebuah rumah kosong di Dusun Soge, Desa Srigading, Sanden.

Dukuh Soge, Sukamto menceritakan, kejadian penggerebekan oknum dukuh Jun, sedang berduaan dengan perempuan dilakukan warganya pada Senin (3/2/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu warga curiga karena Jun masuk ke rumah kosong bersama TR ketika warga Kampung Soge termasuk suami TR sedang mengadakan arisan kampung.

Beberapa warga yang geram kemudian mengepung dan mengetuk pintu rumah tersebut.

"Yang perempuan pakai jarik kemulan (berselimut kain jarik), kemudian yang laki laki cuma pakai celana pendek. Sarung dan kaosnya dikalungkan di leher," terang Sukamto, dikonfirmasi tribunjogja.com, Rabu (5/2/2020).

Angkringan tempat dimana oknum dukuh dan TR bertemu dan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oknum dukuh di Bantul.
Angkringan tempat dimana oknum dukuh dan TR bertemu dan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oknum dukuh di Bantul. (Istimewa)

Sukamto mengatakan, rumah yang digerebek oleh warga itu merupakan rumah milik kerabat TR.

Berita Rekomendasi

Rumah tersebut selama ini memang dibiarkan kosong karena sang pemilik tinggal di Malang.

TR sebenarnya yang dimintai tolong oleh kerabatnya itu untuk merawat rumah tersebut.

Namun justru digunakan untuk berselingkuh, bersama oknum dukuh.

Sebelum penggerebekan itu, diceritakan Sukamto, warga sebenarnya sudah menaruh rasa curiga.

Pasalnya, sebelum kejadian, sekira pukul 19.00 WIB, oknum dukuh Jun terlihat sedang membeli makanan dan minuman di angkringan yang dijual oleh TR.

Baca: Pemkab Bantul Dorong Pak Lurah Keluarkan Sanksi pada Oknum Dukuh yang Ketahuan Selingkuh

Baca: Warga Pergoki Oknum Dukuh di Bantul Berduaan Bareng Wanita di Rumah Kosong


Kebetulan lokasi angkringan tersebut letaknya tidak jauh dari rumah kosong itu.

Ketika warga setempat pergi arisan, Jun bersama TR kemudian masuk ke dalam rumah kosong.

Agar tidak ketahuan, sepeda motor Jun terlebih dahulu disembunyikan di bagian belakang rumah.

Apesnya, warga ternyata mengetahui kalau sepeda motor telah disembunyikan.

Oleh warga, sepeda motor Jun kemudian dipindahkan ke depan kemudian rumah digerebek.

Saat digerebek, kata Sukamto, Jun sebenarnya ingin lari lewat pintu belakang.

Namun sepeda motornya sudah tidak ada.

Angkringan, sebagai tempat di mana oknum dukuh dan TR bertemu
Angkringan, sebagai tempat di mana oknum dukuh dan TR bertemu (istimewa)

"Sebenarnya mau lari lewat belakang, tetapi karena motornya tidak ada. Nggak jadi lari. Wis ketangkap basah. Kemudian dibawa ke rumah saya untuk dimintai keterangan," terangnya.

"Di rumah saya, keduanya sama-sama mengakui sudah berselingkuh. Selingkuhnya seperti apa, tidak dijelaskan. Tapi yang jelas, si perempuan ini mengakui berselingkuh karena ingin memiliki anak," imbuh Sukamto.

Dia juga menceritakan kalau TR adalah warganya yang sudah puluhan tahun menikah tetapi hingga saat ini belum dikaruniai momongan.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum dukuh itu, menurut Sukamto sudah diselesaikan dengan cara musyawarah bersama keluarga, tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat.

Baca: Kuota Pemain Tambah, Robert Alberts akan Diskusikan Ulang, Cari Amunisi Baru untuk Persib Bandung?

Baca: Kalap Dituduh Selingkuh dan Singgung Perceraian, Pria Ini Hajar Istrinya Hingga Tewas

Dimana hasil musyawarah itu, pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan pelaku untuk bertanggungjawab apabila nantinya TR hamil dan melahirkan.

Oknum dukuh tersebut diminta untuk membayar semua biaya persalinan. Termasuk mengganti uang sebagai sanksi adat sebesar Rp 5 juta karena telah mencoreng nama baik Kampung Soge.

Uang tersebut diserahkan selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2020.

"Kalau uang tersebut sudah diserahkan, kami anggap masalah sudah selesai," ucap dia.

Sementara itu, oknum dukuh Jun saat dikonfirmasi Tribunjogja.com melalui sambungan telepon enggan berkomentar banyak terkait kasus penggerebekan tersebut.

Termasuk ketika ditanya apakah kasusnya sudah diselesaikan dengan kekeluargaan, ia hanya menjawab singkat.

"Nggih, penjenengan teng griyo kulo mawon," ucapnya.

Pemkab Bantul Dorong Pak Lurah Keluarkan Sanksi

Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) Kabupaten Bantul, Kurniantoro angkat bicara terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Dukuh di Desa Srigading Sanden.

Meski institusinya tidak berwenang mengeluarkan sanksi, ia mendorong Pemerintah Desa setempat agar dapat memberikan sanksi yang adil dan bijaksana terhadap oknum tersebut.

Karena menurut dia, bagaamana pun juga, kasus perselingkuhan yang melibatkan Pamong Desa tidak bisa dimaknai sebagai perbuatan antara pelaku, korban dan masyarakat saja.

Baca: Viral di Facebook Unggahan Anggota DPRD Karanganyar Bawa Selingkuhan Saat Kunjungan Kerja

Baca: Terpergok 2 Kali Selingkuh, Polwan Polresta Bogor Menangis Disidang Kode Etik, Begini Nasibnya

Melainkan Pemerintah Desa setempat juga dirugikan karena nama baiknya ikut dikorbankan.

"Status pamong desa ini kan jabatan yang melekat dalam kesehariannya. Artinya kalau menurut saya harus ada tindakan hukuman, tetapi bentuk hukuman bagaimana, Monggo tergantung kebijaksanaan Pak Lurah," kata dia, dihubungi, Rabu (5/2/2020).

Dikatakan Kurniantoro, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pamong Desa yang bermasalah.

Bahkan Pak Camat sekalipun tidak memiliki kewenangan.

Kewenangan sanksi, menurut dia, sepenuhnya ada di Lurah Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2018 tentang Disiplin Pamong Desa.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Lampung)

Dalam peraturan tersebut menurut dia tidak ada disebutkan secara Eksplisit atau secara gamblang sanksi apa yang seharusnya diterima oleh Pamong ketika dia berselingkuh. Semuanya tergantung kebijaksanaan Lurah Desa.

Sebab itu, mencuatnya kasus perselingkuhan dikalangan Pamong Desa, kata Kurniantoro merupakan ujian bagi integritas Lurah Desa. Dimana Lurah Desa dituntut agar dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.

"Dalam arti dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat, pelaku, korban dan institusi Pemerintah Desa," ucap Kurniantoro.

Baca: Nikita Mirzani Dituding Sajad Ukra Bayar 2 Instansi agar Dibebaskan: Sepeserpun Gue Tidak Keluar

Baca: Rekrutan Terbaru Manchester United, Odion Ighalo, Ingin Tempati Posisi ini

Ia juga menjelaskan dalam peraturan tersebut disebutkan, seorang Pamong harus menjaga harkat dan martabat desa.

Sebelumnya, seorang oknum dukuh di salah satu Desa di Bantul berinisial Jun digerebek oleh warga ketika sedang berduaan dengan, TR, seorang perempuan yang sudah bersuami.

Keduanya digerebek oleh warga di sebuah rumah kosong di Dusun Soge Srigading Sanden Bantul.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Digerebek Warga! Pak Dukuh dan Selingkuhanya Bertemu di Angkringan Ini, Dilanjut ke Rumah Kosong

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas