Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Tanggapan Mahfud MD dan Susno Duadji soal Tuntutan Jaksa ke Supriyani, Benar vs Berantakan

Mahfud MD dan Susno Duadji memiliki npandangan berbeda terhadap sikap JPU dalam menuntut Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
zoom-in Beda Tanggapan Mahfud MD dan Susno Duadji soal Tuntutan Jaksa ke Supriyani, Benar vs Berantakan
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari/Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mahfud MD Supriyani dan Susno Duadji. Pro kontra atas sikap tuntutan bebas JPU Kejari Konawe Selatan terhadap guru Supriyani 

TRIBUNNEWS.COM - Pro dan kontra timbul menyikapi tuntutan bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap guru Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dua di antaranya datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Mahfud MD dan Susno Duadji memiliki pandangan berbeda terhadap sikap JPU dalam menuntut Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Sebelumnya diberitakan, JPU memberikan tuntutan bebas karena sang guru dianggap tak memiliki niatan jahat saat memukul D yang merupakan anak Aipda WH. 

Kendati demikian, JPU tetap meyakini Supriyani melakukan pemukulan terhadap korban.

Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh  Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Adapun berikut perbedaan tanggapan dari Mahfud MD dan Susno Duadji atas tuntutan bebas jaksa kepada Supriyani.

Mahfud MD

Berita Rekomendasi

Mahfud MD menyebut tak ada yang aneh dari tuntutan bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) itu. 

Menurut Mahfud, sebelumnya ada banyak kasus serupa, di mana pelaku tindak pidana tidak dihukum meski terbukti melakukan kejahatan. 

"Dalam hukum pidana ada banyak kasus dan banyak peristiwa di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak harus dihukum meski terbukti, kalau tidak ada mens rea-nya," ucap Mahfud, dalam kanal YouTube-nya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Update Kasus Ivan Sugianto Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong: Polisi Telah Periksa 8 Saksi

"Oleh sebab itu, dalam hukum pidana ada alasan pemaaf. Anda mau ditusuk orang lalu Anda tusuk duluan, enggak bisa dihukum."

Mahfud menganggap tak ada yang perlu dipermasalahkan dari tuntutan bebas Supriyani. 

Menurutnya, tuntutan tersebut hanya berkaitan dengan budaya di Indonesia.

"Enggak ada masalah di situ, sudah biasa kayak gitu. Saya kira benar tuntutan jaksa, karena itu berkaitan dengan budaya," ujar Mahfud. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas