Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Tanggapan Mahfud MD dan Susno Duadji soal Tuntutan Jaksa ke Supriyani, Benar vs Berantakan

Mahfud MD dan Susno Duadji memiliki npandangan berbeda terhadap sikap JPU dalam menuntut Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
zoom-in Beda Tanggapan Mahfud MD dan Susno Duadji soal Tuntutan Jaksa ke Supriyani, Benar vs Berantakan
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari/Tangkap layar akun YouTube Mahfud MD Official/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mahfud MD Supriyani dan Susno Duadji. Pro kontra atas sikap tuntutan bebas JPU Kejari Konawe Selatan terhadap guru Supriyani 

Susno menilai tidak adanya bukti yang menunjukkan Supriyani melakukan pemukulan terhadap murid di sekolahnya.

Namun malah sebaliknya, bukti terbut 'membela' Supriyani.

"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan yang disangkakan oleh penyidik," tegas Susno.

Susno melanjutkan, kesalahan kedua terjadi ketika jaksa melakukan penahanan kepada Supriyani usai ditetapkan tersangka.

Meskipun pada akhirnya, Supriyani dibebaskan melalui mekanisme penangguhan penahanan.

"Kesalahan ketiga ya ini, buat tuntutan yang agak aneh," lanjutnya.

Susno melanjutkan, sebetulnya jaksa menuntut bebas bukan hal baru.

Berita Rekomendasi

Sudah terjadi beberapa kali dalam kasus jaksa memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa.

Menurut Susno jaksa tidak diharamkan melakukan hal tersebut.

"Itu tidak diharamkan, dihalalkan oleh hukum acara kita. Penyidik boleh menghentikan penyidikan bahkan Jaksa boleh menghentikan penuntutan, bahkan Jaksa boleh menuntut bebas untuk keadilan itu nuntut bebas itu tidak aneh," urainya.

Susno menyebut, keanehan dalam tuntunan bebas Supriyani terletak di alasannya.

Jaksa meyakini perbuatan Supriyani menganiaya muridnya benar terjadi, namun tidak ada mens rea (niat jahat).


"Anehnya yang kita tidak terima itu adalah alasannya alasannya."

"Kalau mau dibebaskan sekali saja langsung saja dikatakan perbuatannya tidak terbukti, maka dia harus bebas seharusnya Jaksa bisa melakukan itu," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas