Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH

Guru Supriyani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dengan agenda pembacaan pledoi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kuasa hukum dan (Kanan) Guru Supriyani yang sedang terjerat kasus dugaan penganiayan terhadap murid di sekolahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, membacakan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).

Pleidoi yang dibacakan Andri berisi permintaan agar Supriyani dibebaskan dari jeratan hukum.

Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan Supriyani tak memukul anak Aipda WH.

Andri menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (11/11/2024) lalu janggal karena Supriyani dinyatakan memukul siswa.

“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ucap Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Andri.

Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Namun demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasihat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya."

"Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya.” 

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” papar JPU.

Tuntutan JPU Dianggap Janggal

Baca juga: Usai Bacakan Pembelaan Supriyani, Kuasa Hukum Sebut JPU Dilematis Tuntut Kliennya, Apa Alasannya?

Andri mengatakan tuntutan JPU janggal dan menegaskan kliennya tidak memukul anak Aipda WH.

“Tadi di pleidoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian.” 

“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” ucap Andri setelah dipersilakan majelis hakim.

Ia menjelaskan para guru yang telah disumpah menyatakan tak ada pemukulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas