Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Singgung Kejanggalan Keterangan 2 Saksi Anak: Tak Sesuai
Majelis hakim mengungkapkan kejanggalan keterangan dua saksi anak dalam kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim mengungkapkan kejanggalan keterangan dua saksi anak dalam kasus yang menjerat guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Supriyani sendiri sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Andoolo hari Senin, (25/11/2024).
Hakim menganggap tidak ada bukti kuat bahwa Supriyani telah menganiaya D, siswanya sekaligus anak Aipda WH
Dalam amar putusan, hakim mengatakan keterangan dua saksi anak itu tidak sesuai dengan hasil visum luka anak Aipda WH yang dikeluarkan dokter.
Di samping itu, hakim menyebut keterangan saksi anak juga tidak sesuai dengan bukti pakaian yang dikenakan D ketika menuding Supriyani memukulnya dengan sapu ijuk.
Keterangan tersebut juga bertentangan dengan bukti lainnya berupa celana merah anak korban. Pada celana itu tidak ada bukti sobekan.
Sebelumnya, saksi ahli forensik mengatakan luka pada paha D terjadi karena gesekan benda dari permukaan kasar, bukan bukan sapu.
"Tidak ada bukti berkesesuaian keterangan saksi IZ dan AF dengan bukti hasil visum dan bukti lainnya, berupa celana warna merah yang tidak ditemukan adanya sobekan akibat gesekan benda dengan permukaan kasar," kata hakim Vivi Fatmawaty Ali.
Hakim turut mengutip keterangan saksi ahli forensik yang menyebutkan bahwa jika luka D disebabkan oleh sapu, luka itu hanya luka lecet dan memar.
Oleh karena itu, hakim menganggap dugaan bahwa luka D disebabkan oleh sapu Supriyani telah terbantahkan dengan keterangan saksi ahli dokter forensik.
Vonis bebas
Baca juga: Pertimbangan Hakim dalam Memvonis Bebas Supriyani: Tak Adanya Bukti Kuat hingga Keterangan Saksi
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, Supriyani dinyatakan bebas dari tuntutan kasus penganiayaan siswa.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Stevie Rosana.
Supriyani yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) langsung menangis mendengar putusan tersebut.