Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Singgung Kejanggalan Keterangan 2 Saksi Anak: Tak Sesuai
Majelis hakim mengungkapkan kejanggalan keterangan dua saksi anak dalam kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.
"Makasih semuanya sudah menunggu dan mensupport. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."
"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," kata Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim belum inkrah.
"Masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," tuturnya.
Pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah jika jaksa menempuh upaya hukum.
Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Aipda WH Tuding Jaksa Cuci Tangan
"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan."
Jaksa disebut cuci tangan
Kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram Naadu, mengatakan bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan disebabkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak serius selama proses pembuktian perkara tersebut.
Selain itu, jaksa juga seolah cari aman dalam kasus ini karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap Supriyani.
"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata Muhram saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Senin, (25/11/2024).
"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini. Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan."
Muhram mengatakan saat ini Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan putusan hakim yang memvonis bebas Supriyani.
Keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada pada paha anak mereka disebabkan oleh dipukuli Supriyani.