Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Risma Beri Maaf, Ini Upaya Orang yang Menghinanya untuk Bebas Agar Bertemu Anaknya yang Masih Balita

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku tersinggung dengan status yang diunggah akun Facebook bernama Zikria Dzatil. Namun, ia sudah memberi maaf.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Willem Jonata
zoom-in Risma Beri Maaf, Ini Upaya Orang yang Menghinanya untuk Bebas Agar Bertemu Anaknya yang Masih Balita
Kompas.com/Ghinan Salman
Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM Zikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polrestabes Surabaya.

Alasannya, Zikria Dzatil masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.

"Kuasa hukum yang telah mendapat surat kuasa dari tersangka mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya yang dilansir dari YouTube Kompas tv, Kamis (6/2/2020).

Baca: Yang Dilaporkannya Pemilik Akun Youtube Hikmah Kehidupan, Ruben Onsu Heran Roy Kiyoshi Belingsatan

Baca: Sarwendah Cuci Baju dan Masak Sendiri Meski Punya Asisten Rumah Tangga, Ruben Onsu Beri Penjelasan

Baca: Kepikiran Ceraikan Galih Ginanjar, Tapi Barbie Kumalasari Masih Kasih Perhatian

Berita Rekomendasi

Terkait apakah penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan, Sudamiran mengaku hal ini masih dikaji.

Mengingat pemeriksaan dalam kasus tersebut secara keseluruhan juga belum selesai.

Selain itu, pihak kepolisian juga harus mempertimbangkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

a
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (YouTube Kompas tv)

"Ini masih dalam proses karena untuk dikabulkannya penangguhan penahanan ada persyaratannya, yakni persyaratan subjektif maupun objektif," kata Sudamiran.

Adapun syarat subjektif yang terdiri dari tigal hal.


Pertama, tersangka sewaktu-waktu saat diperlukan tidak melarikan diri serta hadir apabila ada pemeriksaan lanjutan.

Kedua, tidak mengulangi perbuatannya dan yang terakhir tidak menghilangkan barang bukti.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas