Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Napi Lapas Kotabumi Menikahi Gadis Asal Tangerang di Lapas, Jatuh Hati Saat Bertemu di Swalayan

Ari Paira Jaya, napi Lapas Kelas II A Kotabumi yang baru saja menikah menceritakan bagaimana kisah cintanya dengan sang istri Ella warga Tangerang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Napi Lapas Kotabumi Menikahi Gadis Asal Tangerang di Lapas, Jatuh Hati Saat Bertemu di Swalayan
Tribunlampung.co.id/Bayu
Ari Paira Jaya dan istrinya, Ella. Menikah di Lapas Kotabumi, Kisah Cinta Ari dan Sang Pujaan Hati Bermula Saat Bertemu di Tempat Ini 

Kompol Daud menambahkan, pihak keluarga juga sudah menggelar acara syukuran pernikahan sehari pasca TI ditangkap tepatnya di Desa Balik Bukit, Lampung Barat.

"Bagaimanapun juga proses hukum harus tetap berjalan. Namun dari sisi kemanusiaan maka kami perbolehkan mereka melangsungkan akad nikah di kantor polisi," tandas Kompol Daud.

Akad Nikah di Mapolsek Pagelaran

Tangis haru pasangan pengantin dan para tamu undangan terjadi di Musala Polsek Pagelaran Senin lalu.

Itu karena, ada prosesi akad nikah antara tahanan Mapolsek setempat Ali Fikri (21) dengan pasangan hidupnya.

Layaknya pengantin umumnya, Ali mengenakan setelan jas dan pasangannya mengenakan gaun putih.

Ali didampingi keluarga keluar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.

Rekomendasi Untuk Anda

Pernikahan dipimpin langsung Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat.

Pasca akad nikah, pasangan ini langsung berpisah.

Pasalnya Ali langsung menghuni kembali sel tahanan.

Sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.

Tak ada kegiatan resepsi semisal duduk di pelaminan dan sebagainya.

Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali tanggung. Ia sejatinya sudah menjadwalkan tanggal pernikahan.

Tapi, ia melakukan tindakan kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas