Polisi Belum Temukan Unsur Penipuan yang Dilakukan Tiga Petinggi Sunda Empire
Penyidik Polda Jabar belum menemukan adanya unsur penipuan yang dilakukan para petinggi Sunda Empire.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jabar belum menemukan adanya unsur penipuan yang dilakukan para petinggi Sunda Empire.
Diketahui, penyidik Polda Jabar saat ini sudah menetapkan petinggi Sunda Empire sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga menyebut orang-orang bergabung dengan Sunda Empire karena tergiur janji pencairan deposito 500 juta dolar di Bank Swiss.
Baca: Setelah Sunda Empire hingga King of The King, Muncul Baru Lagi Kerajaan Mulawarman, Fiktif?
"Hasil penyelidikan, belum ada unsur mereka melakukan penipuan terhadap anggotanya dengan modus meminta dari Rp 2 juta itu tidak ada. Tak ada yang dirugikan dari segi materi," ujar Saptono Erlangga saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).
Dari hasil penyidikan, kata Saptono Erlangga, para anggota tertarik bergabung dengan Sunda Empire karena tergiur janji Nasri Bank, yang akan memberikan jatah uang deposit di Bank Swiss, ketika dicairkan.
Disinggung mengenai formulir pendaftaran yang sempat viral di media sosial yang di dalamnya tertera syarat membayar uang Rp 5 juta, Saptono Erlangga menyatakan sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti secara fisik.
Baca: Ekspresi Ridwan Kamil di Pernikahan Isyana Sarasvati Curi Perhatian, Bawa-bawa Nama Sunda Empire
"Harapan mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan (uang deposito) itu. Kalau formulir pendaftaran yang harus bayar itu penyidik belum menemukannya sampai sekarang," katanya.
Polda Jabar pun, ujar Saptono Erlangga, sudah berkirim surat kepada Kedutaan Swiss untuk memastikan pernyataan Nasri Bank yang memiliki deposito di Bank Swiss untuk keperluan penyelidikan.
Baca: Komisi III DPR Soroti Sunda Empire, Kapolri: Lagi Banyak yang Ingin Jadi Raja
"Sudah kami kirim surat ke Dubes Swiss, kita ingin mengecek apakah deposito itu benar atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Mereka adalah Nasri Bank, yang mengaku sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang darua RI No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Belum Temukan Penipuan dalam Kasus Sunda Empire, Polisi Masih Periksa Klaim Deposito 500 Dollar