12 Hari Berkemah di Pantai Kuta, Bule Denmark Akhirnya Diciduk Satpol PP
Petugas Satpol PP Badung membongkar tenda milik seorang bule Denmark dan membawanya ke Kantor Satpol PP Badung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUTA - Sebuah unggahan video yang memperlihatkan seorang bule berkemah di Pantai Kuta mendapatkan atensi dari Pemkab Badung dalam hal ini Satpol PP.
Petugas Satpol PP Badung mendatangi lokasi bule tersebut dan membongkar tenda itu lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Badung.
"Anggota regu (Satpol PP) Kuta sudah menyambangi, ajak ke kantor dan minta bongkar tendanya, karena itu pantai wilayah publik yang tidak diberikan untuk kemah di sana," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (7/2/2020).
Pihaknya juga telah menghubungi Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut karena pihak Imigrasi lebih berwenang mengenai izin tinggal WNA.
"Tadi sudah menghubungi Imigrasi Ngurah Rai, untuk ditangani selanjutnya, untuk konfirmasi keberadaannya ke Bali karena data dalam visa pasti sudah tercantum," imbuhnya.
Sementara itu Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut.
"Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Petugas Satpol PP Kecamatan Kuta telah melaksanakan serah terima di Kantor Kecamatan Kuta. Dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan tindak lanjut laporan Satpol PP Kecamatan Kuta terkait WNA yang diduga mengganggu ketertiban umum," imbuhnya.
Baca: Mengaku Viralkan Ulah WO Bodong Pandamanda, MC Ini Menenangkan Calon Pengantin, Kalian Harus Senyum
Baca: Karena Antibodi Bagus, 1.540 Orang Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona, Tapi Bisa Kambuh Lagi
Informasi yang didapat dari Satpol PP diiketahui WNA berinisial JJYC (31) diduga telah mengganggu dan meresahkan masyarakat dengan tinggal dan mendirikan tenda selama 12 hari di Pantai Jerman, Kuta.
"Dari pengakuan yang bersangkutan mendirikan tenda kemah dari saat tiba di Bali. Jadi tanggal 26 Januari dia sudah di sana, kalau di hitung dari tanggal 26 dia tiba sampai sekarang jadi baru 12 hari. Alasannya (berkemah) dia suka berpetualang dan masyarakat Bali terbuka dan disana tidak ada yang melarang untuk berkemah di sana," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui JJYC merupakan WNA berkewarganegaraan Denmark.
Baca: Alasan Rizky Febian Tutup Mulut setelah Lapor Polisi atas Kematian Lina: Ada Ketakutan dan Trauma
Baca: Santer Isu Cerai dengan Galih, Tanggapan Barbie Kumalasari Soal Foto Pre-wedding dengan Pria Bule
Diketahui juga JJYC masuk ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2020.
Data perlintasan menunjukkan bahwa JJYC masuk melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
"Saat ini Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengamankan JJYC untuk dimintai keterangan lebih mendalam," ungkap Putu Suhendra.
Apakah akan dilakukan pemulangan terhadap JJYC? Pihaknya masih akan memproses lebih lanjut terlebih dahulu.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bule Yang Kemah 12 Hari di Pantai Kuta Diciduk Satpol PP, Ngaku Ingin Berpetualang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.