Pengobatan Ningsih Tinampi Bikin Khawatir Dinkes Jatim: Tidak Masuk 2 Kategori
Pengobatan Ningsih Tinampi di Pasuruan membuat khawatir pihak Dinas Kesehatan Jatim. Bagaimana penjelasan Dinkes?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Kesehatan Jawa Timur mengungkapkan rasa khawatirnya mengenai pengobatan alternatif Ningsih Tinampi di Pandaan, Pasuruan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinkes Jatim, Herlin Ferliana, Sabtu (8/2/2020).
Menurut Herlin, pihaknya khawatir semakin banyak orang yang datang ke tempat pengobatan Ningsih karena penasaran.
Padahal biaya berobat di Ningsih Tinampi tidak murah, dipatok mulai Rp 300 ribu hingga Rp 10 juta.
"Kami khawatir nanti malah masyarakat penasaran dan mencoba berobat ke sana, padahal berobat ke Ningsih Tinampi tidak murah," ujar Herlin, dilansir Kompas.com.
Baca: Ningsih Tinampi Bingung Ditanya Darimana Sumber Ilmunya, Blak-blakan Ungkap Pekerjaan Awalnya
Baca: Ahli Pengobatan Alternatif Berbasis Spiritual Ningsih Tinampi Klaim Didukung Dinkes Jatim dan Polisi
Pihaknya pun menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan gratis daripada harus ke Ningsih.
"Lebih baik memanfaatkan layanan kesehatan yang gratis. Uangnya bisa dipakai untuk pendukung pengobatan," tandas dia.
Mengutip Kompas.com, Herlin mengungkapkan pengobatan Ningsih Tinampi bukanlah layanan kesehatan.
Pasalnya, Ningsih tidak masuk dalam dua kategori pengobatan, tradisional maupun konvensional.
Herlin menjelaskan, pengobatan tradisional dilakukan dengan cara memanfaatkan ramuan.
Sementara pengobatan konvensional, pengobatan dan tindakannya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Tapi, pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk dalam 2 kategori pengobatan tradisional dan konvensional," kata Herlin.
Tak hanya khawatir pada masyarakat, Dinkes Jatim juga memperingatkan Ningsih Tinampi untuk tidak mengobati pasien menderita penyakit medis.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jatim, Dian Islami menyebutkan, pengobatan Ningsih beraliran kepercayaan kultur dan tidak berkaitan dengan regulasi Dinkes.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.