Polisi Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan PSK yang Digerebek Andre Rosiade dan Statusnya Kini
NN (27), perempuan yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan Andre Rosiade, dikabulkan penangguhan penahanannya oleh polisi.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - NN (27), perempuan yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan Andre Rosiade, dikabulkan penangguhan penahanannya oleh polisi.
Pihak keluarga menjadi penjamin, sehingga NN wajib lapor dua kali seminggu, dan telah kembali ke rumah pada Sabtu (8/2/2020) malam.
Kuasa hukum NN, Zainal Arifin mengatakan, prosedur pemulangan kliennya sudah selesai dilakukan.
"Secara prosedur sudah semuanya pada malam ini (Sabtu). Kami berharap segera selesai, sehingga dengan selesainya tahap ini, maka tinggal hanya wajib lapor," kata Zainal Arifin, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (9/2/2020).
Baca: Kisah Penggerebekan PSK di Padang yang Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan, penangguhan penahanan NN telah dikabulkan, karena ada jaminan dari pihak keluarganya.
"NN sudah ditangguhkan dengan jaminan keluarganya tadi (Sabtu malam) pukul 22.00 WIB," kata Satake.
Ia mengungkapkan, keluarga yang menjamin NN adalah tantenya berinisial L.
"Untuk NN akan menjalani wajib lapor dua kali dalam satu minggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis," lanjut Satake.
Mengenai alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan NN, Satake berujar karena ada permintaan dari keluarga NN.
Namun, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, tidak akan menghilangkan barang bukti dalam penggerebekan di hotel Padang, Minggu (26/1/2020) lalu.
"Ada permohonan dari keluarga. Ini tidak menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan dan alasan kemanusiaan," ujar Satake Bayu kepada wartawan, Minggu (9/2/2020), dikutip dari TribunPadang.com.
Selain itu, Polda Sumbar juga memperhatikan sisi kemanusian, karena NN mempunyai anak yang masih kecil.
Ia mengungkapkan, status NN masih menjadi tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kesaksian Andre Rosiade