Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Risma Cabut Laporan, Apakah Zikria Dzatil Sudah Bisa Dibebaskan dari Jeratan Hukum?

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memaafkan kelakuan Zikria Dzatil, sosok yang menghinanya di media sosial.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Risma Cabut Laporan, Apakah Zikria Dzatil Sudah Bisa Dibebaskan dari Jeratan Hukum?
Kolase/Tribun Jatim/Kompas.com
Zikria Dzatil (kiri), Walikota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) 

Saat ini, kata dia, polisi masih mengkaji kemungkinan penghentian kasus terhadap pelaku penghinaan Wali Kota Surabaya tersebut.

Isi surat Zikria Dzatil kepada Risma yang berujung pengampunan dari sang wali kota Surabaya.
Isi surat Zikria Dzatil kepada Risma yang berujung pengampunan dari sang wali kota Surabaya. (Kolase/Tribunjatim)

"Sekarang kami masih tindaklanjuti untuk gelar perkara," kata Sudamiran kepada Kompas.com, saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil di rumahnya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Zikria ditetapkan sebagai tersangka, karena statusnya di Facebook telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ibu rumah tangga itu oleh polisi dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Risma Cabut Laporan terhadap Penghinanya di Facebook

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas