Begini Bujukan Dua Pria Berusia 64 Tahun di Luwu Sehingga Bisa Cabuli Bocah 12 Tahun
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menangkap dua orang kakek yang diduga mencabuli seorang anak.
Keduanya adalah MT (64) dan SN (63), warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, kedua terduga pelaku dengan korban masih bertetangga.
Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.
“Anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2020).
Baca: Dua Kelompok Warga di Mappedeceng Luwu Utara Saling Serang, Seorang Pemuda Terluka Kena Busur
Baca: Warga Timampu Luwu Timur Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter
Baca: Tewas akibat Kecelakaan di Luwu Timur, Jenazah Tiga Anggota Keluarga akan Dimakamkan di Bone
Menurut Rafli, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Dalam melancarkan aksinya, MT membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Ia juga memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.
Hal yang sama juga dilakukan SN.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.
“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujar Rafli.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rafli.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Iming-iming Durian & Rambutan, Dua Kakek di Luwu Cabuli Anak Tetangganya