Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Bujukan Dua Pria Berusia 64 Tahun di Luwu Sehingga Bisa Cabuli Bocah 12 Tahun

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begini Bujukan Dua Pria Berusia 64 Tahun di Luwu Sehingga Bisa Cabuli Bocah 12 Tahun
Humas Polres Luwu
Dua warga Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu menjalani pemeriksaan di Polsek Walenrang. Keduanya merupakan pelaku pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menangkap dua orang kakek yang diduga mencabuli seorang anak.

Keduanya adalah MT (64) dan SN (63), warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan, kedua terduga pelaku dengan korban masih bertetangga.

Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua korban.

“Anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku sejak Januari 2020 hingga awal Februari 2020,” kata Rafli, saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2020).

Baca: Dua Kelompok Warga di Mappedeceng Luwu Utara Saling Serang, Seorang Pemuda Terluka Kena Busur

Baca: Warga Timampu Luwu Timur Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Baca: Tewas akibat Kecelakaan di Luwu Timur, Jenazah Tiga Anggota Keluarga akan Dimakamkan di Bone

Menurut Rafli, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Dalam melancarkan aksinya, MT membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang mulai Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Berita Rekomendasi

Ia juga memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.

Hal yang sama juga dilakukan SN.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

“Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan melakukan pengembangan sebab kami menduga ada korban lain yang belum melapor ke polisi,” ujar Rafli.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rafli.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Iming-iming Durian & Rambutan, Dua Kakek di Luwu Cabuli Anak Tetangganya

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas