Kasus Pembunuhan Sadis Wanita di Dekat Pos Polisi Terungkap, Tersangkanya Tak Lain Pacar Sendiri
Pelakunya tak lain adalah Muh Restu Basri (22), yang tak lain adalah pacar korban
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, POLEWALI MANDAR - Kasus pembunuhan sadis di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (9/2/2020) mulai menunjukkan titik terang.
Tersangka pembunuhan terhadap Irmayanti (23) berhasil ditangkap polisi.
Baca: Sidang Kasus Pembunuhan Pupung Sadili Sempat Memanas: Tangisan Istri Bikin Keluarga Korban Berang
Pelakunya tak lain adalah Muh Restu Basri (22), yang tak lain adalah pacar korban.
Tersangka Restu yang ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian, tadi malam mengaku menganiaya korban dengan balok lantaran korban terus memaksa untuk dinikahi.
Tersangka ditangkap petugas tim Passaka Polres Majene di kediamannya di lingkungan Pappota, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Minggu kemarin.
Tersangka kemudian dijemput petugas Reskrim Polres Polewali Mandar dan dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku menganiaya korban lantaran korban terus mendesak pelaku untuk menikahi dirinya.
Namun, pelaku menolak karena alasan sudah mempunyai istri.
Kekesalan karena diancam korban akan membeberkan hubungan asmaranya kepada keluarga pelaku dan korban membuat tersangka kalap.
Pelaku melukai kepala dan bagian wajah korban dengan sebuah balok hingga korban jatuh terkapar dan berdarah di lantai pos polisi.
Di depan penyidik, pelaku juga mengaku sempat memukul korban hingga jatuh tak sadarkan diri.
Setelah korban dalam keadaan tak berdaya, pelaku yang sebelumnya berboncengan dengannya ke pos polisi tersebut langsung meninggalkan lokasi dan korban.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Syaiful Isnaini menyatakan, berkat kerja keras, polisi memburu pelaku akhirnya berhasil ditangkap.