4 Pelaku Seks Menyimpang yang Cabuli 12 Anak Laki-laki di Bawah Umur Ditangkap, Satu Buron
4 Orang Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Empat lawang Ditangkap, 12 Anak Jadi Korban
Editor: Sugiyarto
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pendopo untuk ditindak lanjuti secara hukum.
" Tersangka sudah ditangkap ada empat orang, satu orang status DPO, sedangkan korban dari data saat ini ada 12 orang anak," terang Hariyanto Selasa (11/2/2020) .
Ditambahkan Hariyanto setelah mendapat laporan dari keluarga korban pelaku Fir sedang berada di Salonnya, di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo.
Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yopi Maswah bersama Kanit Intel Bripka Anton Purnadi beserta anggota langsung menuju salon pelaku.
Pelaku Fir bersama temannya bernama Iw berhasil diamankan, dan berdasarkan pengakuan pelaku Fir bahwa Iw, Tas, Jal, dan Aan ( (masih buron) pernah melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban lain Om, He, dan Al.
Setelah itu anggota langsung bergerak menuju sawah milik pelaku Tas dan berhasil menangkap dan membawa ke Polsek Pendopo.
Selanjutnya ke tiga orang pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya pada Pukul 20.00 polisi menangkap pelaku Jal di Desa Tanjung Raman, tanpa perlawanan dan pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan riksa lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak di bawa Umur* dengan ancaman hukuman min 5 tahun, maks 15 tahun penjara, " terangnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Empat lawang Ditangkap, 12 Anak Jadi Korban