Aksi Sadis dan Nekat Begal Payudara Berakhir di Jeruji Besi, Pepet Siswi SMP di Sawah Malam-malam
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, aksi pelaku begal payudara terbilang nekat dan sadis.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Seorang begal payudara anak baru gede ( ABG), Murja (36), warga Brebes, Jawa Tengah akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya di Brebes oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal.
Sebelumnya, Murja yang merupakan warga Kecamatan Songgom, sudah dua kali melakukan pembegalan di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, saat ungkap kasus di Mapolres Tegal, Selasa (11/2/2020), mengatakan, aksi pelaku terbilang nekat dan sadis.
Setidaknya sudah ada 2 korban yang membuat laporan.
Keduanya siswi SMP.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari di bulan November 2019, tepatnya di jalan melintasi persawahan di Jalan Raya Kalisalak, Kecamatan Margasari.
Tersangka mengejar korban kemudian memepet kendaraan korban sampai terjatuh.
"Setelah korban jatuh, kemudian menggerayangi bagian dada sampai puas, kemudian kabur," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, aksi tersebut merupakan aksi paling sadis dibandingkan kasus begal payudara yang pernah terjadi di daerah lain.
Selain menggerayangi korbannya, lanjut Iqbal, tersangka juga tega membenturkan kepala korban ke jalan hingga terluka.
Tak hanya itu, aksi pemukulan juga dilakukan sebelum tersangka pergi meninggalkan korbannya.
"Sementara baru 2 korban yang melaporkan. Meski demikian, kami mencurigai ada korban lainnya. Masih kita dalami apakah masih ada korban lainya atau tidak," kata Iqbal.
Di hadapan polisi, tersangka Murja yang juga residivis kasus pencurian motor ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.
Murja yang belum lama keluar dari penjara ini berdalih perbuatanya dilakukan setelah ia hobi menonton film porno.
"Baru pertama kali aksi. Tidak tahu tiba-tiba spontan ingin menggerayangi payudara," kata Murja.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi.
Di antaranya sebuah unit sepeda motor yang digunakan tersangka, hingga celana dalam dan rok milik korban.
Atas perbuatannya, Murja diancam pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal Penganiayaan KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Baca berikutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Payudara Sadis Pengincar ABG di Tegal Ditangkap Polisi" (Kompas.com/Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)