Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kerusuhan dan Pembakaran di Rutan Kabanjahe Sumut, Napi Tak Terima dapat Hukuman

Kericuhan berujung pembakaran terjadi di Rutan Klas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020).

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kronologi Kerusuhan dan Pembakaran di Rutan Kabanjahe Sumut, Napi Tak Terima dapat Hukuman
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Suasana kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/2/2020) 

Saat ini baik personel dari Polres Tanah Karo maupun Yonif 125/Si'mbisa, telah berada di lokasi untuk mengamankan situasi.

Selain itu, kondisi Rutan juga sudah hampir 90 persen terbakar karena diduga warga binaan yang melakukan pembakaran dari dalam.

Kronologi Kerusuhan

Menurut keterangan salah satu tahanan berinisial T, awalnya mereka melakukan aksi kerusuhan karena adanya lima orang rekannya yang dirantai.

"Awalnya ada kawan kami yang dirantai bang, makanya kami enggak terima," ujar T, saat telah dimasukkan di dalam mobil tahanan.

Suasana kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/2/2020)
Suasana kerusuhan Rutan Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/2/2020) (TRIBUN MEDAN/M NASRUL)

Dirinya mengungkapkan, kelima rekannya itu sudah menjalani hidup dengan dirantai selama tiga hari ini.

Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebab rekannya tersebut diperlakukan seperti itu.

BERITA REKOMENDASI

Penjelasan Kepala Rutan

Kepala Rutan Kabanjahe, Simson Bangun, mengatakan kericuhan dipicu oleh para napi yang tidak diterima dengan hukuman yang diberikan setelah pihak rutan melakukan razia.

Dalam razia itu, ditemukan narkoba di dalam rutan.

Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe, dievakuasi menggunakan mobil tahanan Polres Tanah Karo, setelah mengalami kerusuhan, Rabu (12/2/2020).
Warga binaan Rutan Klas IIB Kabanjahe, dievakuasi menggunakan mobil tahanan Polres Tanah Karo, setelah mengalami kerusuhan, Rabu (12/2/2020). (Tribun Medan/Muhammad Nasrul)

Narkoba itu dimiliki oleh empat napi dan dua sipir.

"Mereka tidak terima dengan kejadian (razia). Mereka merasa tidak terima dengan hukuman tersebut," kata Simson, dikutip dari tayangan KompasTV.

Menurut Simson, para napi tidak terima karena mereka yang kedapatan memilki narkoba dihukum dengan hukuman disiplin.

Hukuman disiplin itu dilakukan selama tiga hari. 

"Itulah mereka mereka minta jangan dihukum disiplin," ujar dia.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan/Sally Siahaan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas