Pasutri Mucikari di Padang Pariaman, Tawarkan Gadis 13 Tahun ke Hidung Belang Banderol Rp 200 Ribu
Polres Padang Pariaman saat ini telah mengantongi barang bukti berupa uang sisa dari ZZ (47), satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Pasangan suami istri pasutri, yang diduga pelaku mucikari yang melakukan praktik prostitusi diamankan Polres Padang Pariaman.
Kedua mucikari tersebut berinisial I (23) dan AY (20) dan mereka diduga telah melakukan praktik prostitusi terhadap korban anak di bawah umur, berinisial C (13).
Modus yang dilakukan pasutri ini adalah memberikan korban kepada lelaki hidung belang di Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (11/2/2020) kemarin membenarkan penangkapan tersebut.
Baca: Bersatulah PSK-PSK Kota Padang!
"Kami juga telah mengamankan dua lelaki hidung belang atau pembeli yang berinisial SH (32) dan ZZ (47)," kata.
Sebelumnya, terungkap dugaan praktik prostitusi tersebut terjadi pada tanggal 7-8 Februari 2020 lalu.
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan I (23) dan AY (20) adalah pasangan suami istri dan keterlibatan istrinya adalah membantu suaminya terkait praktik prostitusi.
"Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah ini berawal pada hari Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika itu terduga pelaku mucikari berinisial I (23) menawarkan korban berinisial CH (13) kepada SH (32)," kata Iptu Abdul Kadir Jailani, Rabu (12/2/2020).
Baca: Siswi SMP Terjaring Razia Satpol PP Padang karena Diduga Mesum, Ternyata Ia Dijual oleh Pasutri Ini
Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa antara terduga pelaku dah pria hidung belang (SH) menyepakati harga sebesar Rp 200 ribu dan korban dibawa selama dua jam.
Iptu Abdul Kadir Jailani menyebutkan setelah sepakat pasutri tersebut menjemput korban untuk mengantarkannya kepadanya SH (32).
Dikatakannya, si pria SH (32) tersebut lalu membawa korban naik ke atas mobilnya melaju ke arah Lubuk Alung.
Iptu Abdul Kadir Jailani mengemukakan ketika berada di dalam mobil tersebut korban diduga sempat dicabuli termasuk mengeranyangi tubuh korban.
"Selanjutnya korban kembali diantarkan kepada pasutri dan SH (32) memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu kepada istri pelaku berinisial AY (20)," ujar Iptu Abdul Kadir Jailani.
Disebutkannya perbuatan tersebut kembali berlanjut pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB dimana I (23) kembali menawarkan korban kepada Zz (47) dengan penawaran Rp 200 ribu.
Namun, jelasnya ZZ (47) menyanggupinya dengan harga Rp 150 ribu, selanjutnya pasutri mengantarkan korban kepada pelaku.
Baca: Prostitusi Marak di Kawasan Puncak, PSK Ditawarkan ke Vila-vila Berkeliling Menggunakan Mobil
Kemudian AY pun menerima uang Rp 150 ribu.
"Korban kembali dibawa dengan perjanjian selama dua jam, selanjutnya ZZ (47) membawa korban ke arah Pariaman dengan sepada motor," ujar Iptu Abdul Kadir Jailani.
Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan uang yang srbelumnya didapatkan dari SH (32) telah habis terpakai untuk korban maupun pasutri tersebut.
"Sedangkan, uang dari ZZ (47) masih tersisa Rp 110 ribu dan telah diamankan sebagai barang bukti," kata Iptu Abdul Kadir Jailani .
Iptu Abdul Kadir Jailani menyebutkan Polres Padang Pariaman saat ini telah mengantongi barang bukti berupa uang sisa dari ZZ (47), satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kronologi Dugaan Kasus Prostitusi, Pria Hidung Belang Bawa 2 Jam Hingga Tubuh Korban Digeranyangi dan Pasangan Suami Istri Di Padang Pariaman Diduga Jadi Mucikari, Jual Korban Gadis 13 Tahun