Tahu Korbannya Masih di Bawah Umur, Reimal Sipalehut Nekad Menyetubuhi
Pelaku justru menarik tangan korban dan melempar korban ke kasur kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Prasetia Aryawan
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Jajaran Satreskrim Polres Tabanan mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Reimal Sipalehut (37) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak di bawah umur yang saat ini sudah berusia 17 tahun.
Korban disetubuhi di sebuah tempat di wilayah Perumahan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memaksa korban untuk berhubungan badan berulang-ulang sementara diketahuinya bahwa korban masih di bawah umur.
"Iya, pelakunya sudah kami amankan. Sementara sudah ditahan dan diperiksa di Polres Tabanan," kata Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, Rabu (12/2/2020).
Iptu Budiarta mengungkapkan, korban akhirnya melapor karena sudah tak tahan dengan perlakuan pelaku yang kerap memaksa untuk berhubungan badan.
"Korbannya masih pelajar, dan karena sudah tak tahan langsung melapor," ungkapnya.
Baca: Gara-gara Sering Dimarahi, Suami di Lampung Ini Bunuh Istrinya
Baca: Bukan Sel Perempuan atau Laki-laki, Lucinta Luna akan Ditahan di Tempat Khusus
Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, korban yang berinisial CDL ini ternyata sudah mendapat perlakuan bejat dari pelaku yaitu RS sejak ia duduk di bangku SMP kelas VII.
Sedangkan saat ini, korban sudah duduk di bangku SMA kelas XI atau sudah selama 3 tahun lebih.
Menurut informasi yang diperoleh, hubungan pelaku dengan korban adalah antara pengasuh dan anak asuh.
Ia disetubuhi di sebuah kamar milik yayasan yang berada di Tabanan, Bali.
Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta, kasus ini terungkap saat korban CDL ini sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan gurunya.
Setelah itu, barulah teman dan gurunya meminta untuk segera melapor ke polisi.