Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jengkel Diintip Saat Berhubungan Badan dengan Istri, Pria Tuban Aniaya Tetangga Lalu Masuk Penjara

Dengan jatuhnya vonis 4 bulan penjara, terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jengkel Diintip Saat Berhubungan Badan dengan Istri, Pria Tuban Aniaya Tetangga Lalu Masuk Penjara
Kolase Ridofranz/Net
ILUSTRASI - Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Baru sebulan menikah, Sukesno (30) harus mendekam di penjara.

Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya yaitu Wahyudi.

Namun penganiayaan itu dipicu ulah korban yang sangat kurang ajar yakni mengintip pelaku dan istri saat berhubungan badan.

Awalnya, layaknya pengantin baru, Sukesno dan istrinya melakukan hubungan badan di rumahnya yang berada di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut sedang bermadu kasih di kamar.

Nah, saat jendela kamarnya terbuka, korban bernama Wahyudi seusai pulang dari ronda mengintip adegan indehoy tersebut, Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya.

Berita Rekomendasi

Ia memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Baca: Viral Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Purworejo, Ganjar Berikan Santunan pada Keluarga Korban

Baca: Gadis Belia Ini Dicekoki Miras, Dianiaya, Dirudapaksa Berkali-kali Hingga Koma di Tumpukan Bambu

Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.

Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya. (nok)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas