Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Cabul yang Rekam Adegan & Disebarkan di Facebook Ditangkap Polresta Bandung

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara untuk perlindungan anak dan 6 tahun penjara untuk untuk ITE karena terkena dua lapis

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Cabul yang Rekam Adegan & Disebarkan di Facebook Ditangkap Polresta Bandung
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Pelaku pencabulan Jaenudin alias Udin digiring polisi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi akhirnya membekuk pelaku pencabulan yang korbannya anak asal Kabupaten Bandung berusia 13 tahun.

Kasus ini viral mencuat lantaran pelaku video pencabulan itu ke media sosial Facebook dan sempat viral.

Pelaku pencabulan tersebut, yakni Jaenudin alias Udin.

Udin hanya bisa tertunduk ketika digiring oleh polisi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung Kamis (13/2/2020).

Kombes Pol Hendra Kurniawan, awalnya keluarga korban mengetahui adanya konten video porno di Facebook pada tanggal 8 Februari.

"Orangtua korban meyakini yang ada di video tersebut adalah anaknya," kata Hendra Kurniawan.

Baca: 2 Kali Mangkir, Putra Tokoh Agama di Jombang Terduga Pencabulan Santriwati Bakal Dijemput Paksa

Baca: 3 Pelaku Bullying Jadi Tersangka, Komisi X DPR Bilang Jangan

Berita Rekomendasi

Hendra menambahkan, orangtua bertanya kemudian bertanya kepada korban.

Akhirnya korban menceritakan dia diperkosa oleh seseorang.

"Tanggal 10 Februari melapor ke kami dan tanggal 11 didapat pelakunya," ujar Hendra.

Menurut Hendra, pelaku dikenai pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UUD nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan pasal 81 dan 2 UUD no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk perlindungan anak dan 6 tahun penjara untuk untuk ITE karena terkena dua lapis," ujar hendra.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook dan korban diming-imingi uang sebesar Rp 12,5 juta dan handphone.

Pelaku lalu meminta foto korban tanpa busana dan korban memberikannya.

Saat bertemu bukan mendapat yang dijanjikan, korban malah dibawa ke rumah kontrakan pelaku lalu disetubuhi.

Korban meladeni pelaku karena diancam foto telanjang yang diberikan kepada pelaku akan disebarluaskan.

Pelaku pun merekam aksi tak senonohnya dan menyebarkannya di Facebook.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelaku Cabul yang Rekam Adegan & Disebarkan di Facebook Ditangkap Polresta Bandung, Ini Foto-fotonya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas