Praktik Prostitusi Berkedok Warkop di Banyuasin, 3 PSK Bertarif Rp 150 Ribu Sekali Kencan Diamankan
Ketiga PSK akan diberikan pembinaan sedangkan pemilik dikenakan saksi Perda kurungan maksimal 3 bulan denda maksimal Rp 5 juta
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - praktik prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung digerebek Satuan Pol PP Banyuasin.
Tiga wanita penghibur diamankan saat operasi yang digelar Satpol PP Banyuasin, Kamis (13/2/2020).
Ketiga wanita yang diamankan berinisial An, Wr, dan Ay.
Wanita ini mengaku tarif sekali kencan Rp 150 ribu sekali kencan.
Ketiganya diamankan di kantor Satpol PP Banyuasin.
Dari penggerebekan itu, juga diamankan barang bukti kondom, tisu penambah stamina dan barang bukti lainnya.
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Beginilah Sederet Kisah Pilu Lucinta Luna yang Depresi Berat, Rapuh & Nekat
Baca: Video Penggerebekan Prostitusi di Medsos, Pihak Hotel Bisa Tuntut Andre Rosiade
Baca: Pasutri Muncikari dan Dua Pria Hidung Belang Jadi Tersangka Praktik Prostitusi di Padang
Kasat Pol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Supadi menjelaskan, penggrebekan dilakukan lantaran ada informasi dari masyarakat yang resah maraknya praktek prostitusi di wilayah Banyuasin.
"Dari laporan itu kita melakukan razia dan beberapa kali bocor. Terakhir kita melakukan pengintelan ternyata benar, kita gerbek ada beberapa pasangan yang melakukan hubungan terlarang," ujar Supadi.
Saat ini pihaknya dengan tegas melakukan penutupan usaha warung kopi tersebut.
"Kita tutup, sebab pertama sudah kita ingatkan sudah buat pernyataan pemilik warung agar tidak melakukan perbuatan prostitusi tapi kita buktikan masih melakukan," tutur Supadi yang menutup warung di Desa Pulau Punjung Sembawa.
Baca: Tak Hanya Kopi, Warkop di Tulungagung Ini Sediakan Layanan Plus-plus
Baca: Warga China Lindungi Binatang Peliharaan dari Virus Corona, Pakai Masker hingga Kantong Kresek
Untuk ketiga wanita didata dan diberikan pembinaan, sedangkan pemilik dikenakan saksi Perda kurungan maksimal 3 bulan denda maksimal Rp 5 juta.
"Tempat tempat usaha akan ditutup," ucapnya.
Wanita yang diamankan itu kemudian di tes urine, tes darah terus untuk mengetahui apakah ada indikasi penyakit HIV atau penyalahgunaan narkoba.
"Kalau ada indikasi penggunaan narkoba maka akan dilakukan proses hukum di Polres Banyuasin," tegas dia. (SP/ Mat Bodok)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pol PP Gerebek Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Jalintim Banyuasin, 3 Wanita Diamankan