Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Praktik Prostitusi Berkedok Warkop di Banyuasin, 3 PSK Bertarif Rp 150 Ribu Sekali Kencan Diamankan

Ketiga PSK akan diberikan pembinaan sedangkan pemilik dikenakan saksi Perda kurungan maksimal 3 bulan denda maksimal Rp 5 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Praktik Prostitusi Berkedok Warkop di Banyuasin, 3 PSK Bertarif Rp 150 Ribu Sekali Kencan Diamankan
TRIBUNJATIM.COM/Istimewa/Screenshot video Humas Polrestabes Surabaya
Ilustrasi PSK 

TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - praktik prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Lintas Timur  Palembang-Betung digerebek Satuan Pol PP Banyuasin.

Tiga wanita penghibur diamankan saat operasi yang digelar Satpol PP Banyuasin, Kamis (13/2/2020).

Ketiga wanita yang diamankan berinisial An, Wr, dan Ay.

Wanita ini mengaku tarif sekali kencan Rp 150 ribu sekali kencan.

Ketiganya diamankan di kantor Satpol PP Banyuasin.

Dari penggerebekan itu, juga diamankan barang bukti kondom, tisu penambah stamina dan barang bukti lainnya.

Baca: Tak Banyak yang Tahu, Beginilah Sederet Kisah Pilu Lucinta Luna yang Depresi Berat, Rapuh & Nekat

Baca: Video Penggerebekan Prostitusi di Medsos, Pihak Hotel Bisa Tuntut Andre Rosiade

Baca: Pasutri Muncikari dan Dua Pria Hidung Belang Jadi Tersangka Praktik Prostitusi di Padang

Kasat Pol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Supadi menjelaskan, penggrebekan dilakukan lantaran ada informasi dari masyarakat yang resah maraknya praktek prostitusi di wilayah Banyuasin.

Berita Rekomendasi

"Dari laporan itu kita melakukan razia dan beberapa kali bocor. Terakhir kita melakukan pengintelan ternyata benar, kita gerbek ada beberapa pasangan yang melakukan hubungan terlarang," ujar Supadi.

Saat ini pihaknya dengan tegas melakukan penutupan usaha warung kopi tersebut.

"Kita tutup, sebab pertama sudah kita ingatkan sudah buat pernyataan pemilik warung agar tidak melakukan perbuatan prostitusi tapi kita buktikan masih melakukan," tutur Supadi yang menutup warung di Desa Pulau Punjung Sembawa.

Baca: Tak Hanya Kopi, Warkop di Tulungagung Ini Sediakan Layanan Plus-plus

Baca: Warga China Lindungi Binatang Peliharaan dari Virus Corona, Pakai Masker hingga Kantong Kresek

Untuk ketiga wanita didata dan diberikan pembinaan, sedangkan pemilik dikenakan saksi Perda kurungan maksimal 3 bulan denda maksimal Rp 5 juta.

"Tempat tempat usaha akan ditutup," ucapnya.

Wanita yang diamankan itu kemudian di tes urine, tes darah terus untuk mengetahui apakah ada indikasi penyakit HIV atau penyalahgunaan narkoba.

"Kalau ada indikasi penggunaan narkoba maka akan dilakukan proses hukum di Polres Banyuasin," tegas dia. (SP/ Mat Bodok)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pol PP Gerebek Praktik Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Jalintim Banyuasin, 3 Wanita Diamankan

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas