Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA yang Ditolak Masuk Bali Mencapai 85 Orang

Hingga Rabu (12/2/2020) malam, sudah terdapat 85 orang yang ditolak masuk ke Pulau Dewata.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in WNA yang Ditolak Masuk Bali Mencapai 85 Orang
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Penumpang terlihat memakai masker saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (26/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) yang ditolak masuk Bali jumlahnya kian bertambah.

Hingga Rabu (12/2/2020) malam, sudah terdapat 85 orang yang ditolak masuk ke Pulau Dewata.

"Sampai sekarang, Warga Negara Asing yang ditolak masuk ke Bali khususnya, sampai malam tadi ada 85 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Sutrisno.

Hal itu dikatakannya saat ditemui seusai melantik notaris, notaris pengganti dan pergantian antar waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Klungkung dan Jembrana di Aula Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Kamis (13/2/2020).

WNA tersebut ditolak masuk Bali lantaran dalam 14 hari terkahir sempat melakukan perjalanan ke Tiongkok atau China.

Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Aturan ini dilakukan sebagai salah satu langkah dari pemerintah guna mencegah masuknya virus Corona (2019-nCoV) masuk ke Indonesia, khususnya Bali.

WNA yang ditolak oleh pihaknya itu ada dari berbagai negara seperti Rusia, Kazakhstan, Turki, Uzbekistan, Amerika Serikat dan sebagainya.

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebeas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Baca: Seusai Kunjungi Bali, Warga China Positif Virus Corona, Berikut Penjelasan Kemenkes

Baca: Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jalani Pemeriksaan Kasus Suap Ayahnya

Aturan itu ditandatangani oleh Menkumham RI Yasona Laoly di Jakarta pada Rabu (5/2/2020).

Sementara itu, Sutrisno juga mengatakan pihaknya telah mengeluarkan perpanjangan izin tinggal darurat kepada wisman Tiongkok sebanyak 300 lebih.

"Izin darurat sampai sekarang pastinya saya belum dapat laporan, tapi secara global sudah lebih dari 300," paparnya.

Sejumlah warga negara China di Bali sedang mengurus izin perpanjangan tinggal karena keadaan terpaksa di Imigrasi Ngurah Rai
Sejumlah warga negara China di Bali sedang mengurus izin perpanjangan tinggal karena keadaan terpaksa di Imigrasi Ngurah Rai (Istimewa)

Izin tinggal darurat itu diberikan selama satu bulan dan setelah itu harus pulang ke negaranya.

Namun apabila negaranya belum memungkinkan untuk mereka pulang, nantinya bisa diberikan fasilitas perpanjangan kembali.

Selama tinggal darurat itu, wisman Tiongkok memfasilitasi dirinya secara pribadi atau tidak mendapatkan apapun dari pemerintah.

Baca: Terisak Meminta Maaf, Lucinta Luna: Jangan Mengikuti Langkah-langkah Seperti Saya

Baca: Siang Ini Arya Satria Akan Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kematian Anak Karen Pooroe

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas