3 Pembully Siswi SMP di Purworejo Tak Ditahan, Kepala Sekolah Berharap Damai
Polres Purworejo akhirnya menetap kan tiga oknum siswa pem-bully siswi SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo sebagai tersangka.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Polisi tidak menahan tiga siswa tersangka kasus perundungan berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15).
TP, DF, dan UHA diketahui menganiaya CA (16), di ruang kelas SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Jawa Tengah.
Video penganiayan tersebut beredar dan viral di media sosial.
TONTON JUGA
Di video tersebut, TP, DF, dan UHA bergantian menampar, memukul, hingga menendang CA.
CA hanya bisa duduk di kursi membenamkan kepalanya dalam-dalam ke meja.
Dia terdengar menangis tersedu-sedu.
Teman-temannya yang melakukan perundungan malah tertawa sambil terus berulah.
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, ketiga pelaku tak ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara.
• Kerap Dipukuli di Sekolah, Siswi SMP Purworejo yang Dibully Nangis Dipelukan Bude: Awakku Loro Kabeh
TONTON JUGA
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Kamis (13/2/2020).
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Ditemui TribunJateng, Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad mengatakan peristiwa perundungan itu terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.
• Tendang hingga Palak Uang Jajan Adik Kelas, 3 Siswa SMP di Purworejo Ini Berwajah Melas saat Diciduk