Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Tragis Dua Pasang Pengantin Baru: Momen Bercinta Berujung Penjara, Ada yang Bersimbah Darah

Nasib pilu dialami pengantin baru di Tuban, Jawa Timur (Jatim) yang diintip tetangga saat berhubungan badan dengan istri.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Cerita Tragis Dua Pasang Pengantin Baru: Momen Bercinta Berujung Penjara, Ada yang Bersimbah Darah
Youtube/Surya
Nasib Pilu Pengantin Baru saat Asyik Bercinta Berujung di Penjara, ini Fakta-faktanya 
M. Sudarsono/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kejadian tak mengenakkan dialami pengantin baru di Tuban, Jawa Timur (Jatim) yang diintip tetangga saat berhubungan badan dengan istri.

Sebelumnya tragedi juga menimpa pengantin baru di Manado, Sulawesi Utara.
Berikut ini cerita lengkap insiden memilukan yang menimpa dua pasangan pengantin baru tersebut.

Insiden di Tuban terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.

Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.

Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela.

Insiden itu terjadi pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.

Dia menjelaskan, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.

Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Tragedi pengantin baru di Manado

Jonni Anna (39) terkejut saat mengintip kamar pasangan pengantin baru ini dari sebuah lubang kecil.

Sebab, pasangan suami istri yang dikabarkan baru menikah pada bulan November 2019 itu ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan.

Korban yakni Gung Akbar (26) dan istrinya, Rosna Sartika Kandong (27).

Korban Gung Akbar dan Istrinya Rosna ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar kosannya yang berlokasi di Kelurahan Komo Luar, Lingkungan II, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/1/2020) sore.

Jonni Anna mengatakan, sempat melihat Gung Akbar memesan makanan lewat aplikasi online.

Jonni mengatakan, saat itu sekitar pukul 12.00 WITA ia melihat Gung keluar untuk mengambil makanan melalui jasa pesan antar.

Tak lama, korban pun langsung masuk ke dalam kamarnya.

Menurutnya, keduanya saat itu memang berada di dalam kamar.

"Sekitar pukul 00.30 WITA, saya melihat istrinya Rosna masuk ke dalam kamar. Setelah mereka berdua di dalam kamar, saya sudah tidak mendengar lagi ada suara atau keributan," kata Joni seperti dikutip Surya.co.id dari Kompas.com.

Keesokan harinya, sekitar pukul 16.00 WITA, Joni didatangani teman dari pasangan suami istri tersebut karena ingin bertemu korban Rosna.

Kemudian, lelaki tersebut menggedor pintu dan mengintip dari lubang kecil.

Lelaki itu kemudian memanggil Joni dan memberitahu bahwa ada darah di tembok.

"Mendengar itu, saya mengintip juga, dan ternyata betul. Kemudian saya mengambil linggis dan membuka paksa kamar mereka.

Ternyata mereka berdua telah meninggal dunia, lalu saya menghubungi kepala lingkungan dan beberapa saat kemudian petugas dari kepolisian datang," kata Joni.

Sementara itu, saksi Andika Otaya (19) warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan V, Kecamatan Singkil, Kota Manado menerangkan bahwa seharusnya korban Rosna masuk kerja pukul 14.00 WITA.

Namun, sampai pukul 16.00 WITA, korban belum juga masuk kerja.

Kemudian, Andika disuruh atasannya untuk mengecek ke kosan korban.

"Saya menggedor pintu, namun pintu terkunci. Saya mengintip, ternyata ada bercak darah di dinding dan sempat melihat pisau.

Lalu penjaga kos mendobrak pintu kos tersebut. Setelah terbuka, saya melihat keduanya telah meninggal dunia dalam posisi telentang," ujar Andika.
Ada Luka Sayat di Tubuh Korban

Mengutip Tribun Manado, Polisi menyebut ada luka sayatan di tubuh pasangan pengantin yang ditemukan tewas mengenaskan itu.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan mengatakan, saat ditemukan pasangan ini dalam posisi terbaring di atas ranjang tempat tidurnya.

Tak hanya itu, disekitar lokasi penemuan jasad korban juga ditemukan banyak percikan darah.

"Untuk wanita ada beberapa luka akibat senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya," ujar AKP Thommy.

Polisi Bawa 3 HP Korban ke Polda

Polisi membawa 3 buah Hp milik korban untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian pasangan pengantin baru yang sekitar 2 bulan lalu melangsungkan pernikahannya itu.

HP milik korban pun dibawa ke Polda Sulut untuk dilakukan penyelidikan.

"Ketigan handphone milik korban sudah dibawa ke Polda Sulut, jika tidak bisa juga terpaksa akan dikirim ke Mabes Polri di Jakarta," ucap Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan kepada wartawan Tribunmanado di Lobby Bharadaksa pada Minggu (12/01/2020) sekira pukul 13.40 Wita.

Sebab, pihak Kepolisian masih kesulitan menggali informasi lewat handphone milik kedua korban lantaran posisinya terkunci dengan pola.

"Kuncinya informasi terkait kasus ini itu ada di handphone, tapi handphone tersebut dilock," ujar Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan kepada wartawan Tribunmanado di Lobby Bharadaksa pada Minggu (12/01/2020) sekira pukul 13.40 Wita.

AKP Thommy juga selaku Kasat Reskrim belum menemukan ada keterkaitan orang ketiga dalam kasus kematian keduanya.

"Kalau dilihat dari peristiwa ini belum kita temukan pihak ketiga. Kemungkinan besar ada masalah internal di dalam mereka yang memicu terjadinya peristiwa tersebut," katanya.

Korban Dimakamkan Terpisah

Setelah proses autopsi, jenazah Gung, dibawa keluarganya lewat Bandara Samrat ke Mamuju Utara, Sulawesi Barat.

Sedangkan Jenazah istrinya Rosna Satrika Kandong (27) dibawa menggunakan ambulas ke Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Pilu Pengantin Baru saat Asyik Bercinta Berujung di Penjara, ini Fakta-faktanya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/02/14/nasib-pilu-pengantin-baru-saat-asyik-bercinta-berujung-di-penjara-ini-fakta-faktanya?page=all.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas